Penambangan pasir Merapi dihentikan karena banyak pelanggaran
Kamis, 14 Februari 2013 0:29 WIB
Penambangan pasir Merapi (Foto jogja.antaranews.com)
Sleman (Antara Jogja) - Dinas Sumber Daya Air, Energi dan Mineral Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengajukan permohonan moratorium penghentian penambangan pasir Merapi untuk sementara waktu, karena ditengarai banyak pelanggaran.
"Penghentian sementara penambangan pasir di sungai yang berhulu di Gunung Merapi ini untuk mengevaluasi penambangan tersebut, karena selama ini dalam praktiknya masih banyak pelanggaran," kata Kepala Dinas Sumber Daya Air, Energi dan Mineral Kabupaten Sleman Widi Sutikno, Rabu.
Menurut dia, moratorium yang diajukan tersebut dilakukan mulai 28 Februari hingga dua bulan ke depan.
"Jika nanti moratorium disetujui, selama masa jeda akan dievaluasi dan penataan kembali masalah penambangan pasir. Selain itu kami juga akan melakukan normalisasi di sejumlah sungai yang teraliri material vulkanik Gunung Merapi," katanya.
Ia mengatakan, pihaknya sengaja mengajukan moratorium pada akhir Februari dengan pertimbangan waktu itu merupakan waktu terakhir kegiatan normalisasi aliran sungai berhulu Merapi.
"Sungai-sungai yang tidak boleh ditambang diantaranya Sungai Gendol, Opak, Kuning, Progo, Krasak dan Boyong," katanya.
Widi mengatakan, evaluasi yang dilakukan meliputi lokasi, waktu menambang, kedalaman penambangan sampai tonase angkutan material vulkanik.
"Diharapkan evaluasi nantinya penambangan pasir tidak menimbulkan kerusakan aliran sungai dan merugikan masyarakat. Kami harapkan jika moratorium disetujui maka semua pihak terkait baik itu pengusaha penambang, warga dan pihak lainnya dapat mematuhinya," katanya.
(V001)
"Penghentian sementara penambangan pasir di sungai yang berhulu di Gunung Merapi ini untuk mengevaluasi penambangan tersebut, karena selama ini dalam praktiknya masih banyak pelanggaran," kata Kepala Dinas Sumber Daya Air, Energi dan Mineral Kabupaten Sleman Widi Sutikno, Rabu.
Menurut dia, moratorium yang diajukan tersebut dilakukan mulai 28 Februari hingga dua bulan ke depan.
"Jika nanti moratorium disetujui, selama masa jeda akan dievaluasi dan penataan kembali masalah penambangan pasir. Selain itu kami juga akan melakukan normalisasi di sejumlah sungai yang teraliri material vulkanik Gunung Merapi," katanya.
Ia mengatakan, pihaknya sengaja mengajukan moratorium pada akhir Februari dengan pertimbangan waktu itu merupakan waktu terakhir kegiatan normalisasi aliran sungai berhulu Merapi.
"Sungai-sungai yang tidak boleh ditambang diantaranya Sungai Gendol, Opak, Kuning, Progo, Krasak dan Boyong," katanya.
Widi mengatakan, evaluasi yang dilakukan meliputi lokasi, waktu menambang, kedalaman penambangan sampai tonase angkutan material vulkanik.
"Diharapkan evaluasi nantinya penambangan pasir tidak menimbulkan kerusakan aliran sungai dan merugikan masyarakat. Kami harapkan jika moratorium disetujui maka semua pihak terkait baik itu pengusaha penambang, warga dan pihak lainnya dapat mematuhinya," katanya.
(V001)
Pewarta :
Editor : Masduki Attamami
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Polres Bantul menetapkan dua tersangka kasus temuan mayat d Gumuk Pasir Parangtritis
31 January 2026 18:04 WIB
Pemkab Sleman atur jam lalu lintas truk angkutan galian C di Sedogan-Balerante
02 October 2025 17:07 WIB
Pemkab Bantul distribusikan bantuan pupuk NPK bagi kelompok tani lahan pasir
15 September 2025 12:27 WIB
Jokowi membantah buka ekspor pasir laut, yang dibuka ekspor sedimen
17 September 2024 11:47 WIB, 2024