SPSI desak Non-PNS Gunung Kidul masuk BPJS
Senin, 9 Februari 2015 7:25 WIB
Ilustrasi (Foto www.bpjs.info)
Gunung Kidul(Antara Jogja) - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mendesak pemkab setempat menyertakan tenaga harian lepas non-pegawai negeri sipil masuk program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.
Sekretaris Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Gunung Kidul Agus Budi Santoso di Gunung Kidul, Senin, mengatakan, ratusan pekerja di lingkungan pemkab maupun satuan kerja perangkat daerah (SKPD) belum masuk program BPJS Kesehatan.
"Kami mendesak kepada kepala dinas untuk memasukkan nama mereka dalam program BPJS seperti yang PNS," kata Agus.
Ia mengatakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, menyertakan seluruh pekerja termasuk tenaga harian lepas di SKPD.
"Atas dasar undang-undang tersebut, seharusnya pemkab mendaftarkan seluruh pekerjanya ke BPJS," kata dia.
Dia mengatakan upaya yang sudah dilakukan SPSI ialah dengan mengusulkan dalam sidang tripartit. Namun belum mendapatkan tanggapan dari pemkab.
"Kami sudah mengusulkan tetapi belum mendapatkan tanggapan, maka akan kami usulkan kembali," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Gunung Kidul Dwi Warna Widinugraha mengakui memang cukup banyak tenaga harian lepas yang berkerja di instansi pemerintahan. Namun demikian, pihaknya hanya bisa mengimbau kepada SKPD untuk memasukkan ke dalam program BPJS.
"Kami hanya bisa mengimbau," katanya.
Dia mengatakan selain SKPD, perusahaan di Gunung Kidul juga diimbau memasukkan karyawannya ke program BPJS.
"Kami sudah menyampaikan imbauan, agar perusahaan menyisihkan keuntungannya untuk memasukkan karyawan ke BPJS," katanya.
KR-STR
Sekretaris Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Gunung Kidul Agus Budi Santoso di Gunung Kidul, Senin, mengatakan, ratusan pekerja di lingkungan pemkab maupun satuan kerja perangkat daerah (SKPD) belum masuk program BPJS Kesehatan.
"Kami mendesak kepada kepala dinas untuk memasukkan nama mereka dalam program BPJS seperti yang PNS," kata Agus.
Ia mengatakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, menyertakan seluruh pekerja termasuk tenaga harian lepas di SKPD.
"Atas dasar undang-undang tersebut, seharusnya pemkab mendaftarkan seluruh pekerjanya ke BPJS," kata dia.
Dia mengatakan upaya yang sudah dilakukan SPSI ialah dengan mengusulkan dalam sidang tripartit. Namun belum mendapatkan tanggapan dari pemkab.
"Kami sudah mengusulkan tetapi belum mendapatkan tanggapan, maka akan kami usulkan kembali," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Gunung Kidul Dwi Warna Widinugraha mengakui memang cukup banyak tenaga harian lepas yang berkerja di instansi pemerintahan. Namun demikian, pihaknya hanya bisa mengimbau kepada SKPD untuk memasukkan ke dalam program BPJS.
"Kami hanya bisa mengimbau," katanya.
Dia mengatakan selain SKPD, perusahaan di Gunung Kidul juga diimbau memasukkan karyawannya ke program BPJS.
"Kami sudah menyampaikan imbauan, agar perusahaan menyisihkan keuntungannya untuk memasukkan karyawan ke BPJS," katanya.
KR-STR
Pewarta : Oleh Sutarmi
Editor : Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Sekolah Lansia Klinik Korpagama perkuat Prolanis untuk tingkatkan kualitas hidup
25 April 2026 6:36 WIB
Terpopuler - Jogja Terkini
Lihat Juga
Sultan HB X: Pengelolaan keuangan kelurahan harus menghindari tumpang tindih
28 April 2026 12:47 WIB