Kulon Progo (Antara Jogja) - Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional DPRD Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mendukung percepatan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjadi peraturan daerah.

Anggota FPAN DPRD Kulon Progo Priyo Santoso di Kulon Progo, Senin, mengatakan pembangunan ke depan yang semakin luas akan ada dampak bagi kehidupan sosial dan lainya khususnya tentang lingkungan hidup di Kabupaten Kulon Progo.

"FPAN memandang penting sesuai implementasi amanat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 perlu turunan regulasi di tingkat daerah yang mengatur terkait hal di atas," kata Priyo.

Ia mengatakan FPAN meminta terhadap materi Raperda ini juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 sehingga akan ada kepastian hukum. Selain itu, akan ada langkah yang operasional dan implementatif di tingkat teknis dan lapangan demi terjaminnya hak-hak masyarakat di daerah terhadap lingkungan hidup yang baik dan sehat.

"Terhadap materi Raperda ini, FPAN meminta bisa memberikan aturan yang jelas terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sehingga akan bisa payung hukum yang di tegakan secara tegas demi menjaga lingkungan hidup yang baik," katanya.

Selain itu, raperda ini mengatur secara jelas terhadap pengelolaan lingkungan hidup di Kulon Progo.

Menurut dia, kondisi lingkungan hidup saat ini terancam terjadi kerusakan dengan kegiatan kegiatan pembangunan yang ada.

Untuk itu harus diatur tehadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang tidak mengakibatkan kerusakan atau persoalan pengelolaan hutan rakyat, pertambangan di Sungai Progo, abrasi laut selatan, pengembangan pertanian.

"Kami berharap perlindungan dan pelestarian lingkungan hidup (PPLH) ini akan ada aturan yang jelas dan tegas terhadap perlindungan dan pengelolaan masalah lingkungan hidup yang ada terhadap pengampu pelaksana. Kami meminta untuk meningkatkan status kelembagaan dari Kantor Lingkungan Hidup menjadi Badan Lingkungan Hidup (BLH)," katanya.

(KR-STR)