Jakarta (Antaranews Jogja) - Penyidik Polda Metro Jaya memanggil Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman guna dimintai keterangannya sebagai saksi terlapor pada Selasa (23/10).
"Pemeriksaan Pak Sohibul pada Selasa pukul 10.00 WIB," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta Senin.
Kombes Argo mengharapkan Sohibul dapat memenuhi panggilan penyidik untuk menyampaikan keterangannya terkait laporan koleganya Fahri Hamzah.
Argo mengatakan penyidik kepolisian telah meningkatkan status hukum laporan Fahri Hamzah dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Sebelumnya, Sohibul mengonfirmasi tidak dapat memenuhi panggilan polisi lantaran padat menghadiri acara lain pada Selasa (16/10).
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 8 Maret 2018, Fahri melaporkan Sohibul dengan tuduhan melanggar Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 43 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 310 KUHP.
Wakil Ketua DPR RI Fahri menjelaskan pengadilan telah memutus dua kali perkara perdata yang memenangkan dirinya melawan pengurus PKS, namun Sohibul masih menyampaikan pernyataan "yang menjurus ke arah fitnah, bahkan merusak iklim hukum di Indonesia dan citra PKS".
Fahri dan Sohibul sempat berencana menjalani perdamaian terkait dugaan kasus pencemaran nama baik melalui media massa tersebut.
Penyidik Polda Metro Jaya juga sempat memeriksa Fahri sebagai saksi pelapor dan Sohibul sebagai saksi terlapor.
Bahkan polisi juga pernah meminta keterangan Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Aljufrie sebagai saksi.
"Pemeriksaan Pak Sohibul pada Selasa pukul 10.00 WIB," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta Senin.
Kombes Argo mengharapkan Sohibul dapat memenuhi panggilan penyidik untuk menyampaikan keterangannya terkait laporan koleganya Fahri Hamzah.
Argo mengatakan penyidik kepolisian telah meningkatkan status hukum laporan Fahri Hamzah dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Sebelumnya, Sohibul mengonfirmasi tidak dapat memenuhi panggilan polisi lantaran padat menghadiri acara lain pada Selasa (16/10).
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 8 Maret 2018, Fahri melaporkan Sohibul dengan tuduhan melanggar Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 43 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 310 KUHP.
Wakil Ketua DPR RI Fahri menjelaskan pengadilan telah memutus dua kali perkara perdata yang memenangkan dirinya melawan pengurus PKS, namun Sohibul masih menyampaikan pernyataan "yang menjurus ke arah fitnah, bahkan merusak iklim hukum di Indonesia dan citra PKS".
Fahri dan Sohibul sempat berencana menjalani perdamaian terkait dugaan kasus pencemaran nama baik melalui media massa tersebut.
Penyidik Polda Metro Jaya juga sempat memeriksa Fahri sebagai saksi pelapor dan Sohibul sebagai saksi terlapor.
Bahkan polisi juga pernah meminta keterangan Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Aljufrie sebagai saksi.