Yogyakarta (ANTARA) - Selama empat tahun sejak Gerakan Panca Tertib digulirkan pada pertengahan 2015, sebanyak 68 kampung di Kota Yogyakarta telah tumbuh sebagai Kampung Panca Tertib sebagai bentuk realisasi pelaksanaan gerakan di tengah masyarakat.

“Hingga saat ini, sudah ada 68 kampung yang mendeklarasikan diri sebagai Kampung Panca Tertib (Pantib). Hingga akhir 2019, kami targetkan jumlahnya bertambah menjadi 79 kampung,” kata Pelaksana Tugas Komandan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta Agus Winarto di Yogyakarta, Kamis.

Kampung Ledok Tukangan di Kelurahan Tegalpanggung adalah kampung yang baru saja mendeklarasikan diri sebagai Kampung Panca Tertib pada awal Mei, setelah pada akhir April, Pemerintah Kota Yogyakarta juga mengukuhkan Kampung Gedongkiwo Kecamatan Mantrijeron sebagai Kampung Panca Tertib.

Pembentukan Kampung Panca Tertib dilakukan secara “bottom up” sehingga kampung yang lebih siap akan mendapat dukungan untuk melaksanakan berbagai program Gerakan Panca tertib yang meliputi tertib daerah milik jalan, tertib bangunan, tertib usaha, tertib lingkungan dan tertib sosial.

Setiap Kampung Panca Tertib memiliki pelopor ketertiban yang bertugas mengawal komitmen kampung mewujudkan ketertiban sesuai kesepakatan bersama. “Biasanya, isu yang dibawa warga kampung saat deklarasi adalah membangun komitmen bahwa setiap bangunan di kampung harus berizin atau jika ada pondokan, maka pondokan harus menaati aturan,” katanya.

Hasil dari Gerakan Panca Tertib yang diwujudkan dalam bentuk Kampung Panca Tertib, lanjut Agus, adalah tumbuhnya nilai ketertiban di masyarakat sehingga masyarakat mengubah sikap dan perilaku untuk selalu hidup teratur sesuai aturan agar lingkungan menjadi tertib dan nyaman.

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan, Kampung Panca Tertib merupakan aktivitas sosial berbasis kampung untuk menumbuhkan peran masyarakat dalam penanganan ketertiban berbasis kampung.

“Dengan terlibat dalam upaya menciptakan ketertiban di kampung masing-masing, maka masyarakat diharapkan dapat mendukung terciptanya lingkungan yang aman, tenteram dan tertib melalui pendekatan kearifan lokal,” katanya.

Heroe mengatakan, rasa aman, tertib dan tenteram merupakan kebutuhan seluruh masyarakat sehingga harus bisa dipenuhi secara bersama-sama. “Jika ada indikasi gangguan, maka bisa diantisipasi atau ditangani sejak dini sehingga permasalahan tidak semakin meluas,” katanya.

Selain itu, Heroe berharap agar gerakan tersebut menjadi sarana untuk menanamkan nilai-nilai ketaatan dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan atau hukum yang berlaku. “Jika sudah tertib dan teratur, maka suasana Yogyakarta akan semakin kondusif. Pembangunan pun bisa berjalan lancar,” katanya.
Baca juga: DPRD Kota Yogyakarta mengusulkan pembatalan aturan penataan minimarket


Pewarta : Eka Arifa Rusqiyati
Editor : Victorianus Sat Pranyoto
Copyright © ANTARA 2024