Yogyakarta (ANTARA) - Gerakan Kampung Panca Tertib di Kota Yogyakarta yang sudah dimulai sejak 2015 dinilai mampu memberikan dampak baik terhadap ketertiban masyarakat untuk mematuhi regulasi, khususnya peraturan daerah (perda) di kota ini.
“Kami melihat ada penurunan angka pelanggaran peraturan daerah. Terutama pelanggaran terkait IMB dan izin usaha,” kata Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta Agus Winarto di Yogyakarta, Senin.
Meskipun demikian, lanjut dia, masih ada beberapa pelanggaran perda yang dinilai sulit diturunkan, salah satunya pelanggaran Perda PKL karena pedagang masih berjualan dengan memenuhi badan trotoar.
Berdasarkan data, katanya, total pelanggaran perda pada 2016 mencapai 6.618 pelanggaran namun jumlah tersebut berkurang cukup signifikan menjadi 1.365 pelanggaran pada 2020.
Pemerintah Kota Yogyakarta memiliki sebanyak 42 peraturan daerah yang penegakan aturannya menjadi tanggung jawab Satpol PP Kota Yogyakarta.
Namun demikian, lanjut dia, untuk melakukan penegakan terhadap puluhan perda tersebut dibutuhkan personel dalam jumlah banyak padahal jumlah personel Satpol PP di Kota Yogyakarta terbatas.
Oleh karena itu agar masyarakat tetap mematuhi berbagai regulasi dibutuhkan peran masyarakat untuk memastikan seluruh perda dipatuhi bersama sehingga upaya pencegahan pelanggaran bisa dilakukan sejak dari masyarakat, katanya.
“Inilah alasan munculnya Gerakan Kampung Panca Tertib, yakni meningkatkan peran masyarakat untuk tertib mematuhi regulasi dengan meningkatkan pemahaman di masyarakat,” katanya.
Gerakan Kampung Panca Tertib masuk dalam penilaian Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik 2021 yang digelar oleh Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi.
Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan saat masyarakat hanya dijadikan objek penertiban perda justru pemahaman masyarakat terhadap perda tidak terlalu luas sehingga pelanggaran terus terjadi berulang.
“Oleh karenanya, pendekatan yang dilakukan diubah dengan menjadikan masyarakat sebagai subjek melalui Gerakan Kampung Panca Tertib. Masyarakat mendapat sosialisasi dalam pemahaman perda serta dilibatkan dalam penegakan,” katanya.
Saat ini di Kota Yogyakarta terdapat 92 Kampung Panca Tertib dengan melibatkan sekitar 1.300 relawan pekerti yang menjadi ujung tombak gerakan di wilayah.
Dalam gerakan tersebut terdapat lima fokus ketertiban di masyarakat, yaitu tertib bangunan, daerah milik jalan, tertib usaha, lingkungan, dan sosial. Setiap kampung memiliki fokus ketertiban masing-masing sesuai kondisi wilayah.
Berita Lainnya
Yogyakarta mendeklarasikan Kampung Panca Tertib Ke-132
Sabtu, 5 November 2022 11:35 Wib
Kota Yogyakarta wujudkan 121 Kampung Panca Tertib
Minggu, 31 Juli 2022 17:35 Wib
Yogyakarta menargetkan tambah 31 Kampung Panca Tertib hingga akhir 2022
Jumat, 13 Mei 2022 17:35 Wib
Kampung Panca Tertib meraih Penghargaan Inovasi Pelayanan Publik
Selasa, 9 November 2021 16:51 Wib
Yogyakarta meluncurkan Panca Karakter kuatkan pendidikan karakter siswa
Rabu, 2 Juni 2021 15:45 Wib
Kampung Panca Tertib Yogyakarta diminta ikut sosialisasi pencegahan COVID-19
Rabu, 29 April 2020 10:59 Wib
78 kampung di Yogyakarta bersaing menjadi kampung panca tertib terbaik
Selasa, 25 Februari 2020 16:08 Wib
Sasaran gerakan Panca Tertib Yogyakarta diperluas
Jumat, 13 Desember 2019 11:07 Wib