Kampung Panca Tertib Kota Yogyakarta mampu turunkan pelanggaran perda

id kampung panca tertib,yogyakarta,pelanggaran perda

Kampung Panca Tertib Kota Yogyakarta mampu turunkan pelanggaran perda

Ilustrasi - Salah satu Kampung Panca Tertib di Kota Yogyakarta (Eka AR)

Yogyakarta (ANTARA) - Gerakan Kampung Panca Tertib di Kota Yogyakarta yang sudah dimulai sejak 2015 dinilai mampu memberikan dampak baik terhadap ketertiban masyarakat untuk mematuhi regulasi, khususnya peraturan daerah (perda) di kota ini.

“Kami melihat ada penurunan angka pelanggaran peraturan daerah. Terutama pelanggaran terkait IMB dan izin usaha,” kata Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta Agus Winarto di Yogyakarta, Senin.

Meskipun demikian, lanjut dia, masih ada beberapa pelanggaran perda yang dinilai sulit diturunkan, salah satunya pelanggaran Perda PKL karena pedagang masih berjualan dengan memenuhi badan trotoar.

Berdasarkan data, katanya, total pelanggaran perda pada 2016 mencapai 6.618 pelanggaran namun jumlah tersebut berkurang cukup signifikan menjadi 1.365 pelanggaran pada 2020.

Pemerintah Kota Yogyakarta memiliki sebanyak 42 peraturan daerah yang penegakan aturannya menjadi tanggung jawab Satpol PP Kota Yogyakarta.

Namun demikian, lanjut dia, untuk melakukan penegakan terhadap puluhan perda tersebut dibutuhkan personel dalam jumlah banyak padahal jumlah personel Satpol PP di Kota Yogyakarta terbatas.

Oleh karena itu agar masyarakat tetap mematuhi berbagai regulasi dibutuhkan peran masyarakat untuk memastikan seluruh perda dipatuhi bersama sehingga upaya pencegahan pelanggaran bisa dilakukan sejak dari masyarakat, katanya.

“Inilah alasan munculnya Gerakan Kampung Panca Tertib, yakni meningkatkan peran masyarakat untuk tertib mematuhi regulasi dengan meningkatkan pemahaman di masyarakat,” katanya.

Gerakan Kampung Panca Tertib masuk dalam penilaian Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik 2021 yang digelar oleh Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi.

Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan saat masyarakat hanya dijadikan objek penertiban perda justru pemahaman masyarakat terhadap perda tidak terlalu luas sehingga pelanggaran terus terjadi berulang.

“Oleh karenanya, pendekatan yang dilakukan diubah dengan menjadikan masyarakat sebagai subjek melalui Gerakan Kampung Panca Tertib. Masyarakat mendapat sosialisasi dalam pemahaman perda serta dilibatkan dalam penegakan,” katanya.

Saat ini di Kota Yogyakarta terdapat 92 Kampung Panca Tertib dengan melibatkan sekitar 1.300 relawan pekerti yang menjadi ujung tombak gerakan di wilayah.

Dalam gerakan tersebut terdapat lima fokus ketertiban di masyarakat, yaitu tertib bangunan, daerah milik jalan, tertib usaha, lingkungan, dan sosial. Setiap kampung memiliki fokus ketertiban masing-masing sesuai kondisi wilayah.
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024