Yogyakarta menargetkan tambah 31 Kampung Panca Tertib hingga akhir 2022

id Kampung panca tertib,yogyakarta

Yogyakarta menargetkan tambah 31 Kampung Panca Tertib hingga akhir 2022

Arsip - Gerakan Kampung Panca Tertib mendapat penghargaan Top 45 Inovasi pelayanan publik dari Kementerian PAN dan RB. ANTARA/Eka AR

Yogyakarta (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta menargetkan menambah 31 Kampung Panca Tertib hingga akhir 2022 sebagai kelanjutan program yang sudah dijalankan sejak 2015, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tertib dan taat pada peraturan yang berlaku.

“Hingga April, sudah ada penambahan lima Kampung Panca Tertib yang tersebar di berbagai wilayah,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta Agus Winarto, di Yogyakarta, Jumat.

Kelima kampung tersebut adalah Kampung Karang Waru Kidul, Jagalan Beji, Jagalan Ledoksari, Dukuh, dan Prenggan.

Dengan penambahan lima kampung tersebut, maka pada saat ini di Kota Yogyakarta terdapat 109 Kampung Panca Tertib dan diharapkan pada akhir 2022 sudah ada 136 Kampung Panca Tertib yang terbentuk.

"Harapannya, seluruh kampung di Kota Yogyakarta menjadi Kampung Panca Tertib pada akhir 2023. Di Kota Yogyakarta terdapat 169 kampung. Sisanya akan kami upayakan dibentuk tahun depan," katanya pula.

Menurut Agus, masyarakat selalu memberikan respons positif untuk membentuk Kampung Panca Tertib karena masyarakat memiliki kesadaran untuk menjaga ketertiban demi keamanan dan kenyamanan bersama.

Dalam Gerakan Kampung Panca Tertib terdapat lima fokus ketertiban di masyarakat yaitu tertib bangunan, daerah milik jalan, tertib usaha, lingkungan, dan sosial. Setiap kampung bisa menentukan fokus ketertiban yang dipilih disesuaikan kondisi dan karakteristik masing-masing kampung.

Setiap Kampung Panca Tertib memiliki pelopor ketertiban atau panertib untuk memastikan gerakan tersebut berjalan efektif dan memberikan dampak pada peningkatan ketertiban di masyarakat. Setiap kampung rata-rata memiliki 15-20 panertib.

Salah satu pelanggaran aturan yang banyak ditemui di kampung, di antaranya adalah pelanggaran izin mendirikan bangunan (IMB).

Gerakan Kampung Panca Tertib bahkan meraih penghargaan Top 45 kompetisi inovasi pelayanan publik yang digelar Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi.
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024