Kampung Panca Tertib meraih Penghargaan Inovasi Pelayanan Publik

id Kampung Panca Tertib,yogyakarta,penghargaan,inovasi pelayanan publik

Kampung Panca Tertib meraih Penghargaan Inovasi Pelayanan Publik

Gerakan Kampung Panca Tertib Yogyakarta meraih penghargaan Top 45 inovasi pelayanan publik dari Kementerian PAN dan RB, Selasa (9/11/21) (ANTARA/Eka AR)

Yogyakarta (ANTARA) - Gerakan Kampung Panca Tertib Kota Yogyakarta meraih Penghargaan Top 45 Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik yang diselenggarakan Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi.

"Penghargaan ini kami persembahkan untuk Kota Yogyakarta, institusi Satpol PP dan masyarakat. Inovasi ini akan terus kami kembangkan," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta Agus Winarto di sela pemberian penghargaan yang diikuti secara daring dari Yogyakarta, Selasa.

Menurut dia, inovasi Gerakan Kampung Panca Tertib tersebut memiliki tujuan utama, yaitu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan sehingga tercipta ketertiban sejak dari lingkungan masyarakat.

Saat ini, Gerakan Kampung Panca Tertib yang sudah dimulai sejak 2015 tersebut sudah tersebar di 100 kampung dari total 169 kampung yang ada di Kota Yogyakarta.

“Jumlah Kampung Panca Tertib akan terus ditambah. Harapannya seluruh kampung di Yogyakarta menjadi Kampung Panca Tertib,” katanya.

Dalam setahun, Satpol PP Kota Yogyakarta memasang target mampu menambah 20 Kampung Panca Tertib sehingga diharapkan dalam tiga atau empat tahun ke depan seluruh kampung di Yogyakarta sudah menjadi Kampung Panca Tertib.

Agar gerakan tersebut berjalan secara efektif, maka dibentuk pelopor ketertiban atau panertib. Setiap kampung memiliki 15-20 panertib yang akan menjadi relawan untuk memastikan terciptanya ketertiban di kampung.

"Jika saat ini 100 Kampung Panca Tertib, maka setidaknya sudah ada 1.500 relawan yang senantiasa mengingatkan masyarakat untuk membangun kesadaran tertib aturan,” katanya.

Agus menyebut sejak diluncurkan enam tahun lalu, gerakan tersebut mampu memberikan dampak yang signifikan pada menurunnya pelanggaran aturan di masyarakat.

"Pelanggaran yang sering muncul di kampung adalah pelanggaran IMB atau izin mendirikan bangunan. Panertib membantu pendampingan kepada masyarakat terkait permohonan IMB," katanya.

Berdasarkan data, total pelanggaran perda pada 2016 mencapai 6.618 pelanggaran namun jumlah tersebut berkurang cukup signifikan menjadi 1.365 pelanggaran pada 2020.

Dalam gerakan tersebut terdapat lima fokus ketertiban di masyarakat, yaitu tertib bangunan, daerah milik jalan, tertib usaha, lingkungan, dan sosial. Setiap kampung memiliki fokus ketertiban masing-masing sesuai kondisi wilayah.

Karena kondisi perkampungan di Kota Yogyakarta hampir sama, maka fokus ketertiban yang biasanya dilakukan di kampung panca tertib biasanya adalah tertib daerah milik jalan.

“Terkadang banyak sepeda motor atau kendaraan yang diparkir di tepi jalan padahal kondisi jalan sempit sehingga masyarakat perlu diingatkan untuk memarkirkan kendaraan di tempat lain karena jalan adalah fasilitas umum. Kesadaran seperti itu yang coba kami bangun,” katanya.
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024