Yogyakarta (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta mengeluarkan kebijakan baru terkait pengurusan surat keterangan kependudukan yaitu cukup diurus di kecamatan saja untuk memudahkan masyarakat.
“Kebijakan ini berlaku sejak 2 Januari. Warga yang hendak mengurus surat keterangan cukup melakukannya di kecamatan tempat tinggalnya,” kata Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta Bram Prasetyo di Yogyakarta, Jumat.
Sebelumnya, surat keterangan kependudukan yang diterbitkan sebagai pengganti sementara kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) harus dilengkapi dengan tanda tangan basah dari kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta.
“Karena harus dilengkapi dengan tanda tangan basah, maka surat keterangan dari kecamatan harus dibawa ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta baru dikembalikan ke kecamatan dan diserahkan ke warga yang mengajukan permohonan,” katanya.
Namun, lanjut Bram, kebijakan tersebut diperbarui dengan cukup mencetak tanda tangan kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang sebelumnya sudah dipindai untuk menggantikan tanda tangan basah.
“Dengan demikian, surat keterangan cukup diurus di kecamatan saja. Langsung bisa diserahkan ke pemohon. Proses lebih cepat dan mudah,” katanya.
Ia memastikan, surat keterangan kependudukan yang dilengkapi dengan tanda tangan hasil pemindaian tersebut tetap legal dan bisa digunakan untuk mengurus berbagai keperluan.
“Di awal tahun ini, kami tetap menerbitkan surat keterangan kependudukan karena jumlah blanko e-KTP masih terbatas. Pemerintah pusat baru dalam proses lelang untuk pengadaan blanko e-KTP pada 2020,” katanya.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta masih memprioritaskan penggunaan blanko e-KTP untuk warga yang baru menginjak usia 17 tahun atau untuk kebutuhan mendesak lainnya. Saat ini, hanya ada sekitar 650 lembar keping blanko e-KTP yang tersedia.
“Setiap dua pekan sekali, hanya ada tambahan sekitar 500 sampai 1.000 lembar blanko. Padahal, kebutuhannya lebih dari itu,” katanya.
Hingga saat ini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta sudah menerbitkan sekitar 2.850 lembar surat keterangan kependudukan yang memiliki masa berlaku enam bulan dan bisa diperpanjang. “Jika ditambah dengan wajib KTP baru, maka kebutuhan blanko e-KTP mencapai sekitar 3.500 keping,” katanya.