Purwakarta (ANTARA) - Perhimpunan Advokat Indonesia Kota Bandung merangkum sejumlah konten YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel untuk dijadikan barang bukti terkait dengan kesaksian palsu Ketua RT Pasren dalam kasus Vina.
Ketua Peradi Kota Bandung Roely Panggabean dalam keterangannya yang diterima di Kabupaten Purwakarta, Rabu, mengatakan bahwa keluarga terpidana kasus tewasnya Vina dan Eky telah melaporkan Ketua RT Abdul Pasren dan anaknya Kahfi atas tuduhan memberikan keterangan palsu di atas sumpah ke Mabes Polri.
Keluarga terpidana bersama puluhan pengacara dari Peradi didampingi Dedi Mulyadi telah resmi melaporkan Pasren yang diduga melanggar Pasal 242 KUHP.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: YouTube Dedi Mulyadi dijadikan bukti kesaksian palsu dalam kasus Vina
Berita Lainnya
Polri periksa saksi kunci baru kasus kematian Vina Cirebon, Jabar
Jumat, 30 Agustus 2024 6:42 Wib
Saka Tatal jelaskan alibinya kepada penyidik terkait pembunuhan Vina Cirebon, Jabar
Rabu, 14 Agustus 2024 6:14 Wib
Tujuh terpidana kasus Vina diperiksa Bareskrim Polri di Lapas Bandung
Senin, 5 Agustus 2024 16:11 Wib
Bukti kasus kematian Vina Cirebon dan Eky belum cukup kuat
Rabu, 31 Juli 2024 19:17 Wib
Iptu Rudiana ungkap tak ada rekayasa kasus kematian Vina Cirebon dan Eky
Rabu, 31 Juli 2024 6:45 Wib
Dalam sidang PK, Liga Akbar tarik kesaksian di kasus kematian Vina Cirebon
Selasa, 30 Juli 2024 17:34 Wib
Novum Saka Tatal dalam upaya PK kasus kematian Vina Cirebon ditolak
Jumat, 26 Juli 2024 14:14 Wib
Polisi menggelar perkara awal dugaan laporan palsu kasus pembunuhan Vina Cirebon
Selasa, 23 Juli 2024 15:44 Wib