Pengacara Pegi Setiawan, pembunuh Vina Cirebon, nilai keterangan ahli dari polisi tak independen

id Pegi Setiawan,Polda Jabar,Pegi,Vina Cirebon

Pengacara Pegi Setiawan, pembunuh Vina Cirebon, nilai keterangan ahli dari polisi tak independen

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Kamis (4/7/2024). (ANTARA/Rubby Jovan)

Kota Bandung (ANTARA) - Tim kuasa hukum Pegi Setiawan menilai keterangan dari ahli pidana hukum yang dihadirkan oleh pihak termohon yaitu Polda Jabar tidak independen dalam memberi kesaksian pada sidang lanjutan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Kuasa hukum Pegi Setiawan, Muchtar Effendi menilai bahwa Ahli Hukum Pidana dari Universitas Pancasila Agus Surono tidak memberikan kesaksian yang komprehensif, khususnya terhadap pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh pihaknya.

"Jadi sungguh sangat tidak independen kalau saya bilang, karena semua bermuara kepada dua alat bukti. Ditanya ini, jawabannya dua alat bukti. Ditanya itu, jawabannya dua alat bukti," kata Muchtar di Bandung, Kamis.

Muchtar mengungkapkan saksi ahli dari Polda Jabar itu cenderung kurang memberikan keterangan yang membuat jawaban yang diberikan tidak berkembang.
 


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kuasa hukum Pegi nilai keterangan ahli dari Polda Jabar tak independen
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024