27 orang terkait kasus kematian Vina Cirebon diminta keterangan Komnas HAM

id Komnas HAM ,Kasus Vina ,Vina Cirebon

27 orang terkait kasus kematian Vina Cirebon diminta keterangan Komnas HAM

Arsip foto - Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM Uli Parulian Sihombing (tengah) bersama kuasa hukum keluarga Vina berbicara kepada awak media di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

Jakarta (ANTARA) - Komnas HAM mengatakan telah meminta keterangan terhadap 27 orang sebagai langkah tindak lanjut atas pengaduan yang disampaikan kuasa hukum Vina dan Saka Tatal kepada lembaga tersebut.
 
Vina adalah korban pembunuhan bersama teman lelakinya, Eky, di Cirebon, Jawa Barat, pada tahun 2016. Sedangkan Saka Tatal adalah salah satu pelaku pembunuhan Vina yang sudah bebas. Saka mengaku mendapatkan penyiksaan dari polisi untuk mengakui perbuatan tindak pidana.
 
 
“Melakukan permintaan keterangan terhadap 27 orang di wilayah Bandung dan Cirebon, antara lain para terpidana pembunuhan Eky dan Vina di Rutan Kelas I di Bandung dan Lapas Kelas II Bandung, keluarga terpidana di Cirebon, kuasa hukum terpidana di Bandung dan Cirebon, keluarga Vina di Cirebon, dan kuasa hukum Vina,” kata Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM Uli Parulian Sihombing dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Kamis.
 
Selain meminta keterangan, lanjutnya, Komnas HAM juga telah melakukan dua langkah lainnya selama proses pemantauan dan penyelidikan pada 29 Mei 2024 sampai dengan 31 Mei 2024, yaitu meminta keterangan Ditreskrimum dan Itwasda Polda Jawa Barat serta meninjau lokasi yang menjadi tempat terjadinya peristiwa pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon.
 
Komnas HAM memberikan apresiasi kepada Irwasum Polri serta jajaran Polda Jawa Barat yang telah membantu memudahkan lembaga tersebut dalam penyelidikan.
 
 
 
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Komnas HAM sebut telah minta keterangan 27 orang terkait kasus Vina
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024