Sekjen KPU RI bakal beri keterangan di sidang dugaan asusila Hasyim Asy'ari

id KPU RI,Bernad Dermawan Sutrisno,DKPP,Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Sekjen KPU RI bakal beri keterangan di sidang dugaan asusila Hasyim Asy'ari

Kuasa hukum pengadu kasus dugaan asusila oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, Aristo Pangaribuan (kanan) dan Maria Dianita Prosperianti, saat memberikan keterangan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (22/5/2024). ANTARA/Rio Feisal

Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Jenderal KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno siap memenuhi panggilan DKPP untuk memberikan keterangan dalam sidang etik dugaan asusila Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terhadap penyelenggaraan pemilu luar negeri (PPLN) pada Kamis, 6 Juni 2024.

"Kami siap hadir dan memberi keterangan jika ada panggilan DKPP," kata Bernad saat dihubungi dari Jakarta, Jumat.

Kendati demikian, sampai hari ini dia belum menerima panggilan dari DKPP untuk hadir dalam sidang lanjutan itu.

"Kami belum menerima panggilan dari DKPP," tambahnya.

Sebelumnya, Kamis (23/5), DKPP akan memanggil Sekretaris Jenderal KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno dan beberapa jajaran pegawai dalam sidang etik dugaan asusila Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terhadap penyelenggaraan pemilu luar negeri (PPLN) pada tanggal 6 Juni 2024.

Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan bahwa pemanggilan itu untuk meminta keterangan terkait dengan penggunaan fasilitas jabatan oleh Hasyim.

"Beberapa pegawai dan sekjen akan dipanggil. Komisioner tidak," kata Heddy saat dihubungi dari Jakarta, Kamis.

Sementara itu, anggota DKPP I Dewa Raka Sandi menjelaskan bahwa pemanggilan ini terhadap pihak-pihak yang berkaitan dan relevan dalam proses persidangan.

"Mengenai pihak-pihak yang akan dipanggil sebagai pihak terkait pada prinsipnya adalah mereka yang relevan dan dibutuhkan keterangannya," ujar Raka.

Hasyim Asy'ari dilaporkan ke DKPP RI pada hari Kamis (18/4) oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).

Kuasa hukum korban Maria Dianita Prosperianti menjelaskan bahwa perbuatan Hasyim sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Maria mengatakan bahwa dalam pelaporan ke DKPP RI terdapat sejumlah bukti yang menunjukkan pelanggaran kode etik oleh Hasyim.

I

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Sekjen KPU siap beri keterangan dalam sidang dugaan asusila Hasyim
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024