143 kasus COVID-19 Omicron BA4 dan BA5 ditemukan
Kamis, 23 Juni 2022 22:34 WIB
Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril. (ANTARA/Anita Permata Dewi)
Jakarta (ANTARA) - Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril mengatakan saat ini terdapat 143 kasus COVID-19 varian Omicron subvarian BA4 dan BA5 di Indonesia yang terdeteksi melalui metode whole genome sequencing.
"Saat ini sudah ada BA4 maupun BA5 sebanyak 143 kasus," kata Syahril dalam acara Talkshow "Optimalisasi 3T: Upaya Bendung Gelombang Baru", yang diikuti di Jakarta, Kamis.
Oleh karena itu, pihaknya meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran COVID-19 subvarian baru ini di tengah kembali meningkatnya kasus COVID-19.
"Berkaitan dengan naiknya kasus saat ini, harus menjadi kewaspadaan bagi kita semua karena adanya subvarian baru, BA4 maupun BA5," katanya.
Pihaknya mengatakan hingga saat ini jumlah pasien yang harus dirawat di rumah sakit maupun kasus kematian pasien COVID-19 masih rendah karena kebanyakan pasien tidak mengalami gejala berat.
"Saat ini sudah ada BA4 maupun BA5 sebanyak 143 kasus," kata Syahril dalam acara Talkshow "Optimalisasi 3T: Upaya Bendung Gelombang Baru", yang diikuti di Jakarta, Kamis.
Oleh karena itu, pihaknya meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran COVID-19 subvarian baru ini di tengah kembali meningkatnya kasus COVID-19.
"Berkaitan dengan naiknya kasus saat ini, harus menjadi kewaspadaan bagi kita semua karena adanya subvarian baru, BA4 maupun BA5," katanya.
Pihaknya mengatakan hingga saat ini jumlah pasien yang harus dirawat di rumah sakit maupun kasus kematian pasien COVID-19 masih rendah karena kebanyakan pasien tidak mengalami gejala berat.
Pewarta : Anita Permata Dewi
Editor : Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Kemendikbudristek ungkap mahasiswa garda terdepan peningkatan literasi di Indonesia
04 September 2024 6:55 WIB, 2024
Kemendikbudristek ungkap pelatihan literasi-numerasi tingkatkan daya pikir murid Indonesia
31 August 2024 11:34 WIB, 2024
Kemendikbud: Guru honorer yang ikut seleksi PPPK maksimal berusia 59 tahun
26 November 2020 17:00 WIB, 2020
Kemendikbud: Program Organisasi Penggerak kedepankan prinsip kehati-hatian
20 July 2020 23:19 WIB, 2020