Kemendikbud mendorong pemda ajukan formasi guru PPPK

id Kemendikbud,Iwan Syahril,seleksi guru PPPK,guru honorer

Kemendikbud mendorong pemda ajukan formasi guru PPPK

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Iwan Syahril, di Jakarta, Kamis (26/11). (ANTARA/Indriani)

Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Iwan Syahril mendorong pemerintah daerah (pemda) segera mengajukan formasi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Dalam hal ini memang kita sosialisasikan dengan pemerintah daerah dan itu akan terus kita lakukan. Kami akan mengintensifkannya dalam beberapa minggu ke depan terutama sebelum tenggat waktunya,” ujar Iwan dalam taklimat media di Jakarta, Kamis.
 

Dia mendorong pemerintah daerah mengajukan formasi sesuai dengan kebutuhannya. Kemendikbud juga memiliki data secara nasional, namun akan sangat membantu jika diajukan pemda karena mereka tahu berapa kebutuhannya.

“Komunikasi akan terus kami intensifkan, supaya jika ada pertanyaan-pertanyaan yang sifatnya nanti lebih teknis perencanaan kebutuhan akan dibantu,” terang dia.
 

Dia menjelaskan Kemendikbud memiliki target terpenuhinya kebutuhan guru. Jika kapasitas satu juta guru tersebut dapat terwujud maka kana membantu perencanaan kebutuhan guru ke depannya akan lebih baik.

“Jadi untuk guru, sekolah yang kekurangan guru dan sebagainya, maka akan mudah untuk diatasi. Ini merupakan momentum untuk membenahi tata kelola guru kita, yang selama ini mungkin masih banyak bolong-bolongnya,” jelas dia lagi.
 

Sebelumnya, pemerintah kesempatan bagi guru honorer untuk dapat mengikuti seleksi guru PPPK pada 2021. Seleksi itu dibuka karena berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud memperkirakan bahwa kebutuhan guru di sekolah negeri mencapai satu juta guru, di luar guru PNS yang saat ini mengajar.

Pembukaan seleksi untuk menjadi guru PPPK adalah upaya menyediakan kesempatan yang adil untuk guru honorer yang kompeten agar dapat mendapatkan penghasilan yang layak.

Guru yang dapat mendaftar dan mengikuti seleksi tersebut yakni guru honorer di sekolah negeri dan swasta yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar.



 

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024