Jakarta (ANTARA) - Selama Rabu (19/10), berbagai peristiwa hukum telah diberitakan Kantor Berita ANTARA mulai sidang Brigjen Pol Hendra Kurniawan terkait kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hingga tiga tersangka tragedi Stadion Kanjuruhan jalani rekonstruksi.

Berikut rangkuman berita hukum kemarin yang layak disimak pagi ini.

1. JPU dakwa Hendra Kurniawan dengan UU ITE dalam kasus Brigadir J

Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Hendra Kurniawan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Selengkapnya di sini

2. Wamenkumham tinjau dua lapas di Kabupaten Gowa

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej meninjau Lapas Narkotika Kelas II A dan Lapas Perempuan Kelas II A Sungguminasa di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu.

Selengkapnya di sini

3. Tiga tersangka Tragedi Kanjuruhan jalani rekonstruksi di Mapolda Jatim

Tiga tersangka Tragedi Kanjuruhan, yakni Kompol WS, AKP BS, dan AKP H memperagakan 30 adegan saat menjalani rekonstruksi tragedi menewaskan 133 orang dalam peristiwa di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, di lapangan Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Rabu.

Selengkapnya di sini





Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemarin, sidang Hendra Kurniawan hingga rekonstruksi kasus Kanjuruhan

Pewarta : Benardy Ferdiansyah
Editor : Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2024