Jakarta (ANTARA) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merekomendasikan agar Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dipindahkan ke Rutan Bareskrim Mabes Polri demi alasan keselamatan.

"Pertimbangannya soal keamanan. Kami mempertimbangkan keselamatan Richard Eliezer, karena di Lapas lebih banyak orang (warga binaan), sehingga potensi keselamatan dia harus kita jaga. Sedangkan di rutan bareskrim lebih sedikit orang jadi bisa kita pantau keselamatannya," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Susilaningtias juga mengungkapkan rekomendasi pemindahan Bharada E ke Rutan Bareskrim, demi membantu persiapan yang bersangkutan untuk kembali bertugas sebagai anggota Polri.

"Selain itu juga dengan di Rutan Bareskrim juga mendekatkan Richard dengan Korps Polri untuk persiapan bertugas kembali," ujarnya.

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin siang mengeksekusi Bhadara E dari Rutan Bareskrim menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: LPSK rekomendasikan Eliezer dipindahkan ke Rutan Bareskrim

Pewarta : Fianda Sjofjan Rassat
Editor : Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2024