Kulon Progo (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, melakukan pemberhentian dan pengusulan Wakil Ketua I Ponimin yang meninggal 16 Januari 2024 yang digantikan Muhtarom Asrori.
Ketua DPRD Kulon Progo Akhid Nuryanti di Kulon Progo, Kamis, mengatakan DPD Partai Amanat Nasional Kabupaten Kulon Progo telah mengirim surat kepada Ketua DPRD Kabupaten Kulon Progo, Nomor : PAN/12.04/B/K-S/010/2024, tanggal 27 Januari
2024 perihal Permohonan Penggantian Pimpinan DPRD Kulon Progo dari Fraksi PAN sisa masa jabatan 2019-2024.
"Sehubungan dengan hal tersebut, demi kelancaran tugas dan fungsi DPRD serta mengacu pada ketentuan yang berlaku, maka disampaikan, pemberhentian Ponimin dari jabatan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kulon Progo periode 2019-2024 karena meninggal dunia, pada 16 Januari 2024," kata Akhid dalam Rapat Paripurna DPRD Dalam Rangka Pengumuman Pemberhentian dan Pengusulan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kulon Progo.
Ia mengatakan DPD PAN Kulon Progo juga mengusulkan Muhtarom Asrori dari Fraksi Partai Amanat Nasional DPRD Kabupaten Kulon Progo untuk menggantikan sebagai Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kulon Progo sisa masa jabatan 2019-2024.
Kegiatan dilanjutkan dengan pembacaan rancangan keputusan DPRD Kulon Progo tentang pemberhentian dan usulan penggantian pimpinan DPRD Kulon Progo oleh Sekretaris DPRD Kulon Progo.
Selanjutnya seluruh anggota DPRD Kulon Progo yang hadir menyatakan menyetujui pemberhentian dan pengusulan penggantian pimpinan DPRD Kulon Progo.
"Pimpinan DPRD segera menyampaikan permohonan peresmian penggantian pimpinan DPRD kepada Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai wakil pemerintah pusat melalui bupati. Keputusan DPRD ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," katanya.
Ketua DPRD Kulon Progo Akhid Nuryanti di Kulon Progo, Kamis, mengatakan DPD Partai Amanat Nasional Kabupaten Kulon Progo telah mengirim surat kepada Ketua DPRD Kabupaten Kulon Progo, Nomor : PAN/12.04/B/K-S/010/2024, tanggal 27 Januari
2024 perihal Permohonan Penggantian Pimpinan DPRD Kulon Progo dari Fraksi PAN sisa masa jabatan 2019-2024.
"Sehubungan dengan hal tersebut, demi kelancaran tugas dan fungsi DPRD serta mengacu pada ketentuan yang berlaku, maka disampaikan, pemberhentian Ponimin dari jabatan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kulon Progo periode 2019-2024 karena meninggal dunia, pada 16 Januari 2024," kata Akhid dalam Rapat Paripurna DPRD Dalam Rangka Pengumuman Pemberhentian dan Pengusulan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kulon Progo.
Ia mengatakan DPD PAN Kulon Progo juga mengusulkan Muhtarom Asrori dari Fraksi Partai Amanat Nasional DPRD Kabupaten Kulon Progo untuk menggantikan sebagai Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kulon Progo sisa masa jabatan 2019-2024.
Kegiatan dilanjutkan dengan pembacaan rancangan keputusan DPRD Kulon Progo tentang pemberhentian dan usulan penggantian pimpinan DPRD Kulon Progo oleh Sekretaris DPRD Kulon Progo.
Selanjutnya seluruh anggota DPRD Kulon Progo yang hadir menyatakan menyetujui pemberhentian dan pengusulan penggantian pimpinan DPRD Kulon Progo.
"Pimpinan DPRD segera menyampaikan permohonan peresmian penggantian pimpinan DPRD kepada Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai wakil pemerintah pusat melalui bupati. Keputusan DPRD ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," katanya.