
Kantor Pertanahan Bantul laksanakan pembayaran ganti rugi lahan pembangunan tol

Bantyul (ANTARA) - Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, melaksanakan pembayaran ganti kerugian dan pelepasan hak atas objek pengadaan tanah pembangunan Jalan Tol Solo – Yogyakarta – Kulon Progo Seksi Yogyakarta-Kulon Progo bertempat di Kantor Kalurahan Argomulyo.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul Tri Harnanto di Bantul, Rabu, mengatakan kegiatan ini dilaksanakan terhadap bidang tanah yang berada di Padukuhan Samben, Srontakan, dan Panggang, Kalurahan Argomulyo.
"Dalam pelaksanaannya, realisasi pembayaran ganti kerugian dilakukan terhadap sebanyak 53 bidang tanah dengan total nilai ganti kerugian sebesar Rp47,06 miliar," kata Tri Harnanto.
Ia mengatakan kegiatan pembayaran ganti kerugian dan pelepasan hak ini merupakan bagian dari tahapan pengadaan tanah guna mendukung percepatan pembangunan Jalan Tol Solo–Yogyakarta–Kulon Progo sebagai proyek strategis nasional.
Pelaksanaan kegiatan berlangsung tertib dan lancar dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum bagi masyarakat yang terdampak pengadaan tanah.
"Sebelum proses pembayaran dilakukan, seluruh bidang tanah telah melalui tahapan inventarisasi, identifikasi, penilaian, serta musyawarah penetapan bentuk dan besaran ganti kerugian sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Tri Harnanto menyampaikan bahwa pelaksanaan pembayaran ganti kerugian merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan hak masyarakat sekaligus mendukung kelancaran pembangunan nasional.
Pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol Solo – Yogyakarta – Kulon Progo, kata dia, dilaksanakan dengan mengedepankan asas keadilan, keterbukaan, dan musyawarah.
"Kami berharap proses pembayaran ganti kerugian ini dapat memberikan kepastian hak kepada masyarakat sekaligus mendukung percepatan pembangunan infrastruktur yang manfaatnya akan dirasakan secara luas,” kata Tri Harnanto.
Dia juga juga menambahkan bahwa sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan seluruh pihak terkait menjadi faktor penting dalam mewujudkan proses pengadaan tanah yang tertib, lancar, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul berharap tahapan pengadaan tanah pembangunan Jalan Tol Solo - Yogyakarta – Kulon Progo dapat berjalan optimal serta memberikan manfaat bagi peningkatan konektivitas, pertumbuhan ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat," katanya.
Hadir dalam kegiatan tersebut Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Tol Dian Ardiansyah, perangkat kalurahan serta masyarakat penerima ganti kerugian.
Pewarta : Sutarmi
Editor:
Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
