Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Gopprera Panggabean meminta tujuh maskapai penerbangan terlapor dan telah terbukti bersalah sebelumnya dalam melakukan kartel harga tiket, agar membuat laporan secara tertulis apabila membuat kebijakan baru.

“Khususnya untuk menjalankan Putusan KPPU yang mewajibkan para Terlapor untuk memberitahukan secara tertulis kepada KPPU setiap kebijakan yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha, harga tiket yang dibayar oleh konsumen dan masyarakat, sebelum kebijakan tersebut diambil,” kata Gopprera dalam keterangan di Jakarta, Jumat.

Gopprera menyampaikan bahwa KPPU telah memanggil tujuh maskapai penerbangan untuk memastikan kepatuhan mereka atas pelaksanaan Putusan KPPU Nomor 15/KPPU-I/2019, sekaligus untuk menggali informasi penyebab kenaikan harga tiket yang terjadi saat ini.

KPPU menyebut tujuh maskapai yang dipanggil adalah PT Garuda Indonesia, Tbk, PT Citilink Indonesia, PT Lion Air, PT Batik Air Indonesia, PT Wings Air Abadi, PT Sriwijaya Air, serta PT NAM Air.

Proses pemanggilan dilaksanakan KPPU terhadap ketujuh maskapai tersebut sejak tanggal 26 Maret hingga 2 April 2024. Namun dari ketujuh maskapai, hanya enam yang memenuhi panggilan KPPU tersebut.

Satu di antaranya yakni PT Batik Air Indonesia tidak hadir memenuhi panggilan dan tidak menyampaikan dokumen yang dimintakan KPPU hingga pihaknya mengeluarkan rilis pada Jumat 5 April 2024.

“Saat ini KPPU tengah mengolah data yang diperoleh dari berbagai maskapai dan Kementerian Perhubungan,” ucapnya.
 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPPU minta tujuh maskapai terlapor buat laporan setiap kebijakan baru

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2024