Yogyakarta (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil Kemenkumham DIY) mendampingi para perajin wayang kulit di Kelurahan Wukirsari, Imogiri, Kabupaten Bantul agar kerajinan Wayang Kulit Pucung di wilayah itu bisa memperoleh sertifikat Indikasi Geografis.
Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto di Yogyakarta, Rabu, mengatakan jajarannya akan bergerak untuk mengangkat Wayang Kulit Pucung bisa terdaftar sebagai salah satu Indikasi Geografis.
"Wayah Kulit Pucung di Kalurahan Wukirsari ini sangat mempunyai potensi," ujar Agung.
Menurut dia, dengan mengupayakan Wayang Kulit Pucung memperoleh sertifikat Indikasi Geografis, DIY akan mempunyai tambahan sentra kerajinan yang sudah dilindungi kekayaan intelektualnya.
"Semoga ke depan ini bisa masuk dalam salah satu indikasi geografis sehingga provinsi DIY ini akan semakin kaya dengan berbagai kreativitas dan kerajinan," kata dia.
Pendampingan dari Kanwil Kemenkumham DIY antara lain diwujudkan dengan mendengar masukan dari para perajin serta Perangkat Desa Wukirsari sebagai lokasi keberadaan sentra kerajinan Wayang Kulit Pucung, Bantul.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham DIY Meidy Firmansyah mengatakan perlindungan hukum bagi produk indikasi geografis adalah langkah krusial demi menjaga kekayaan budaya dan ekonomi daerah.
Menurut dia, melindungi produk indikasi geografis tidak hanya melindungi produk-produk lokal dari klaim pihak lain, tetapi juga memastikan keberlanjutan ekonomi masyarakat.
"Memastikan keberlanjutan ekonomi para perajin lokal yang menggantungkan hidup mereka pada warisan budaya ini," ujar Meidy.
Menurut dia, tim dari Kanwil Kemenkumham DIY telah mendengarkan berbagai kendala yang dihadapi para perajin, termasuk tantangan dalam pelurusan sejarah Wayang Kulit Pucung Bantul.
Melalui pendampingan itu, para perajin wayang kulit di Desa Wukirsari telah menetapkan nama indikasi geografis yaitu "Wayang Kulit Pucung Bantul" untuk didaftarkan serta membentuk kepengurusan Kelompok Masyarakat Peduli Indikasi Geografis.
Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto di Yogyakarta, Rabu, mengatakan jajarannya akan bergerak untuk mengangkat Wayang Kulit Pucung bisa terdaftar sebagai salah satu Indikasi Geografis.
"Wayah Kulit Pucung di Kalurahan Wukirsari ini sangat mempunyai potensi," ujar Agung.
Menurut dia, dengan mengupayakan Wayang Kulit Pucung memperoleh sertifikat Indikasi Geografis, DIY akan mempunyai tambahan sentra kerajinan yang sudah dilindungi kekayaan intelektualnya.
"Semoga ke depan ini bisa masuk dalam salah satu indikasi geografis sehingga provinsi DIY ini akan semakin kaya dengan berbagai kreativitas dan kerajinan," kata dia.
Pendampingan dari Kanwil Kemenkumham DIY antara lain diwujudkan dengan mendengar masukan dari para perajin serta Perangkat Desa Wukirsari sebagai lokasi keberadaan sentra kerajinan Wayang Kulit Pucung, Bantul.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham DIY Meidy Firmansyah mengatakan perlindungan hukum bagi produk indikasi geografis adalah langkah krusial demi menjaga kekayaan budaya dan ekonomi daerah.
Menurut dia, melindungi produk indikasi geografis tidak hanya melindungi produk-produk lokal dari klaim pihak lain, tetapi juga memastikan keberlanjutan ekonomi masyarakat.
"Memastikan keberlanjutan ekonomi para perajin lokal yang menggantungkan hidup mereka pada warisan budaya ini," ujar Meidy.
Menurut dia, tim dari Kanwil Kemenkumham DIY telah mendengarkan berbagai kendala yang dihadapi para perajin, termasuk tantangan dalam pelurusan sejarah Wayang Kulit Pucung Bantul.
Melalui pendampingan itu, para perajin wayang kulit di Desa Wukirsari telah menetapkan nama indikasi geografis yaitu "Wayang Kulit Pucung Bantul" untuk didaftarkan serta membentuk kepengurusan Kelompok Masyarakat Peduli Indikasi Geografis.