Bantul (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Daerah Istimewa Yogyakarta Agung Rektono Seto menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis terhadap produk gerabah dari sentra kerajinan Kasongan kepada Bupati Bantul Abdul Halim Muslih.
"Jadi, sertifikat Indikasi Geografis ini untuk melindungi hukum pada hak kekayaan intelektual produk dari Kabupaten Bantul dan DIY pada umumnya. Sertifikat ini untuk gerabah Kasongan," kata Kepala Kanwil Kemenkumham DIY usai penyerahan sertifikat Indikasi Geografis Gerabah Kasongan di Pasar Seni Gabusan Bantul, Selasa.
Menurut dia, kerajinan gerabah dari desa wisata Kasongan Bantul sudah terkenal hingga nasional, bahkan internasional, karena produk industri kreatif tersebut selain pasarnya ke berbagai daerah di Indonesia juga sampai ekspor, namun hingga saat ini belum memiliki perlindungan hukum.
"Makanya, dengan adanya Indikasi Geografis ini, mendapatkan perlindungan hukum, apalagi cuma di Kasongan Bantul yang menjadi penghasil gerabah sehingga tidak ada di wilayah lain yang akan mengklaim sebagai penghasil gerabah Kasongan," katanya.
Selain memberikan manfaat bagi perlindungan hukum, lanjut dia, dengan sertifikat Indikasi Geografis ini, produk gerabah menjadi sangat eksplisit dan tidak mungkin bahkan tidak boleh diproduksi pelaku ekonomi lain selain dari Kasongan Bantul.
"Kelak harganya bisa lebih baik lagi, tentunya ini termasuk pelestarian budaya maupun kesenian dari Bantul," katanya.
Dari sisi pelaku ekonomi kreatif atau pengrajin gerabah, dengan sertifikat ini, Kepala Kanwil Kemenkumham DIY juga berharap akan makin termotivasi dan makin meningkatkan kualitas produk dan inovasinya.
"Semoga dari sisi komersialisme bisa menambah pendapatan masyarakat dan bisa meningkatkan pendapatan yang ada di Bantul," katanya.
Saat ini di wilayah DIY, kata dia, fasilitasi perlindungan hukum bagi produk industri kreatif sudah diberikan untuk empat produk. Kemenkumham DIY juga sedang mengolah industri kreatif di Bantul lainnya menjadi potensi yang memiliki hak kekayaan intelektual.
"Ini menjadi produk Indikasi Geografis keempat dari Provinsi DIY, sudah ada tiga produk sebelumnya. Saat ini sudah ada beberapa produk yang sedang kami olah menjadi potensi kekayaan intelektual dari Bantul," katanya.