Yogyakarta (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyatakan telah memproses pengajuan perlindungan Indikasi Geografis (IG) untuk produk Kakao Gunungkidul.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum DIY Agung Rektono Seto di Yogyakarta, Selasa, mengatakan upaya tersebut dilakukan untuk melindungi dan mempromosikan produk lokal yang memiliki keunikan serta kualitas khas dari suatu wilayah.
"Kami terus memberikan dukungan penuh agar Kakao Gunungkidul mendapatkan pengakuan sebagai Indikasi Geografis. Ini penting untuk melindungi produk lokal sekaligus meningkatkan nilai ekonomisnya," ujar Agung.
Menurutnya, proses pendaftaran Kakao Gunungkidul sebagai Indikasi Geografis saat ini sampai pada tahap pemeriksaan substantif di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Agung menuturkan Kakao Gunungkidul selama ini dikenal memiliki cita rasa cokelat yang kuat dan khas.
Keunikan itu dipengaruhi oleh kondisi geografis dan lingkungan Gunungkidul, termasuk faktor tanah, iklim, serta teknik budidaya yang diterapkan oleh petani setempat.
Dengan mendapatkan status Indikasi Geografis, kata Agung, Kakao Gunungkidul tidak hanya akan terlindungi secara hukum, tetapi juga akan memiliki daya saing lebih tinggi di pasar nasional maupun internasional.
Agung menjelaskan pendaftaran IG melibatkan beberapa tahap, termasuk pengumpulan data, verifikasi, dan pemeriksaan substantif oleh tim ahli di DJKI.
"Semoga Kakao Gunungkidul memenuhi semua persyaratan untuk mendapatkan status IG. Ini akan menjadi kebanggaan bagi DIY, khususnya bagi masyarakat Gunungkidul," tutur Agung.