Jakarta (ANTARA) - Pengajar hukum pemilu di Universitas Indonesia Titi Anggraini menilai bahwa calon tunggal pada Pilkada 2024 bukan agenda lokal, tetapi ekses dari agenda elite nasional.
“Kemudian ada penetrasi melalui rekomendasi dewan pengurus pusat (DPP) partai politik yang hanya menghasilkan calon tunggal,” kata Titi dalam webinar yang disaksikan dari Jakarta, Minggu.
Sehingga, dia mengatakan bahwa calon tunggal di pilkada bukan hanya soal permasalahan daerah atau demokrasi lokal di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, tetapi telah menjadi sesuatu yang diciptakan oleh propaganda politik nasional.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa fenomena calon tunggal saat ini memiliki pola dengan memborong dukungan mayoritas partai politik, mulai dari 12 hingga 18 dukungan.
Walaupun demikian, ia mengatakan bahwa fenomena tersebut sempat terselamatkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan calon kepala dan wakil kepala daerah .
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Akademisi: Calon tunggal bukan agenda lokal, tetapi nasional
“Kemudian ada penetrasi melalui rekomendasi dewan pengurus pusat (DPP) partai politik yang hanya menghasilkan calon tunggal,” kata Titi dalam webinar yang disaksikan dari Jakarta, Minggu.
Sehingga, dia mengatakan bahwa calon tunggal di pilkada bukan hanya soal permasalahan daerah atau demokrasi lokal di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, tetapi telah menjadi sesuatu yang diciptakan oleh propaganda politik nasional.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa fenomena calon tunggal saat ini memiliki pola dengan memborong dukungan mayoritas partai politik, mulai dari 12 hingga 18 dukungan.
Walaupun demikian, ia mengatakan bahwa fenomena tersebut sempat terselamatkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan calon kepala dan wakil kepala daerah .
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Akademisi: Calon tunggal bukan agenda lokal, tetapi nasional