Jakarta (ANTARA) - Pakar kepemiluan dari Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini mengatakan bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan batas minimal usia calon kepala daerah tidak dapat diberlakukan pada Pilkada 2024.
Diketahui, putusan itu mengubah batas calon gubernur (cagub) dan wakil cagub minimal berusia 30 tahun dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih.
"Putusan MA soal perhitungan usia calon gubernur terhitung minimal 30 tahun saat pelantikan tidak bisa diberlakukan pada Pilkada 2024," kata Titi saat dihubungi dari Jakarta, Kamis.
Ia beralasan tahapan pencalonan kepala daerah tengah berlangsung di mana calon perseorangan sudah menyerahkan syarat dukungan dan sedang dilakukan verifikasi administrasi.
Adapun bakal calon perseorangan telah menyerahkan syarat dukungan untuk Pilkada 2024 berdasarkan Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Pilkada 2024 pada Selasa (7/5) yang masih menginduk pada Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020.
"Artinya, rangkaian proses pencalonan jalur perseorangan dilakukan dengan keberlakuan syarat usia yang masih menggunakan ketentuan berusia paling rendah 30 tahun untuk cagub/cawagub dan 25 tahun untuk calon di Pilkada Kab/Kota terhitung sejak penetapan pasangan calon," jelasnya.
Lebih lanjut, Titi menilai persyaratan usia yang diatur dalam UU Pilkada bila ada ketidakjelasan dalam penerapannya dan dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum membuat ruang pengujian-nya bukan ke MA melainkan ke Mahkamah Konstitusi.
Sebab, KPU adalah regulator teknis yang mengatur penyelenggaraan proses dan manajemen tahapan pilkada yang menjadi tugas dan kewenangan-nya.
Untuk itu, KPU yang mengoperasionalisasi undang-undang dalam peraturan yang mereka buat. Hal itu juga sudah ditegaskan MK melalui Putusan MK No.15/PUU-V/2007.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pakar: Putusan batas usia tak bisa diterapkan di Pilkada 2024
Berita Lainnya
BMKG prakirakan mayoritas wilayah Indonesia alami hujan ringan-lebat Jumat
Jumat, 6 Desember 2024 9:01 Wib
Interpol Indonesia sebut ada lima pintu imigrasi rutin dipakai WNA buronan
Jumat, 6 Desember 2024 6:14 Wib
Jadwal lengkap Indonesia lawan Kamboja di final Piala AFF Putri
Kamis, 5 Desember 2024 12:48 Wib
Mendag sebut Indonesia buktikan mampu hasilkan produk berteknologi
Rabu, 4 Desember 2024 8:49 Wib
BMKG prakirakan hujan disertai petir guyur mayoritas kota besar Indonesia
Rabu, 4 Desember 2024 8:47 Wib
RI dan Australia perlu atasi isu hukum tentang pemindahan narapidana
Rabu, 4 Desember 2024 5:36 Wib
PWNU DIY usulkan Indonesia atur larangan anak gunakan medsos
Rabu, 4 Desember 2024 5:17 Wib
BSI meraih predikat Bank Syariah Pendukung Pengendalian Moneter Terbaik
Selasa, 3 Desember 2024 14:46 Wib