Jakarta (ANTARA) - Pakar kepemiluan dari Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini mengatakan bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan batas minimal usia calon kepala daerah tidak dapat diberlakukan pada Pilkada 2024.
Diketahui, putusan itu mengubah batas calon gubernur (cagub) dan wakil cagub minimal berusia 30 tahun dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih.
"Putusan MA soal perhitungan usia calon gubernur terhitung minimal 30 tahun saat pelantikan tidak bisa diberlakukan pada Pilkada 2024," kata Titi saat dihubungi dari Jakarta, Kamis.
Ia beralasan tahapan pencalonan kepala daerah tengah berlangsung di mana calon perseorangan sudah menyerahkan syarat dukungan dan sedang dilakukan verifikasi administrasi.
Adapun bakal calon perseorangan telah menyerahkan syarat dukungan untuk Pilkada 2024 berdasarkan Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Pilkada 2024 pada Selasa (7/5) yang masih menginduk pada Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020.
"Artinya, rangkaian proses pencalonan jalur perseorangan dilakukan dengan keberlakuan syarat usia yang masih menggunakan ketentuan berusia paling rendah 30 tahun untuk cagub/cawagub dan 25 tahun untuk calon di Pilkada Kab/Kota terhitung sejak penetapan pasangan calon," jelasnya.
Lebih lanjut, Titi menilai persyaratan usia yang diatur dalam UU Pilkada bila ada ketidakjelasan dalam penerapannya dan dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum membuat ruang pengujian-nya bukan ke MA melainkan ke Mahkamah Konstitusi.
Sebab, KPU adalah regulator teknis yang mengatur penyelenggaraan proses dan manajemen tahapan pilkada yang menjadi tugas dan kewenangan-nya.
Untuk itu, KPU yang mengoperasionalisasi undang-undang dalam peraturan yang mereka buat. Hal itu juga sudah ditegaskan MK melalui Putusan MK No.15/PUU-V/2007.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pakar: Putusan batas usia tak bisa diterapkan di Pilkada 2024
Berita Lainnya
Timnas Indonesia gelar latihan perdana di Sriwedari Solo untuk lawan Filipina
Rabu, 18 Desember 2024 15:01 Wib
Mary Jane mengaku akan rayakan Natal bareng keluarga di Filipina
Rabu, 18 Desember 2024 6:14 Wib
PSS Sleman hentikan tren buruk usai taklukkan PSIS Semarang 2-1
Rabu, 18 Desember 2024 6:08 Wib
Mery Jane tetap menjalani masa hukuman di Filipina
Rabu, 18 Desember 2024 6:06 Wib
BMKG peringatkan potensi hujan di sejumlah kota besar di Indonesia hari ini
Selasa, 17 Desember 2024 7:22 Wib
PSIS Semarang tanpa kekuatan penuh lawan PSS Sleman
Selasa, 17 Desember 2024 2:13 Wib
Ketum PSSI tidak ingin paksakan Ivar dan Justin gabung timnas
Selasa, 17 Desember 2024 2:06 Wib
Vietnam pimpin Klasemen Grup B, Indonesia posisi kedua
Minggu, 15 Desember 2024 23:08 Wib