Semarang (ANTARA) - Pakar kepemiluan dari Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini mengemukakan bahwa pembentuk undang-undang harus merumuskan parliamentary threshold (ambang batas parlemen) secara terbuka, transparan, akuntabel, dan partisipatoris.
Pemerintah dan DPR RI selaku pembentuk undang-undang, menurut Titi Anggraini yang juga anggota Dewan Pembina Perludem ini, harus memperhatikan pemenuhan kedaulatan rakyat, proporsionalitas hasil pemilu, serta penyederhanaan partai.
"Selain itu, juga dengan menggunakan metode yang terukur dan jelas sehingga rasionalitas kebijakan tetap terjaga," kata dosen Hukum Pemilu pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini kepada ANTARA di Semarang, Jumat pagi, ketika merespons Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materi Perludem terkait dengan ketentuan ambang batas parlemen sebesar 4 persen suara sah nasional yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan dalam Sidang Pleno MK yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis (29/2), menyatakan, "Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian."
Dalam putusan itu, lanjut Titi Anggraini, Mahkamah berpendapat bahwa berkenaan dengan ambang batas parlemen sebagaimana ditentukan norma Pasal 414 ayat (1) UU No. 7/2017 perlu segera dilakukan perubahan dengan memperhatikan secara sungguh-sungguh beberapa hal.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Titi: Pembentuk UU harus rumuskan ambang batas secara partisipatoris
Berita Lainnya
Andika-Hendi gugat hasil Pilkada Jateng ke MK
Rabu, 11 Desember 2024 23:37 Wib
KPU DIY perkirakan kepala daerah lima kabupaten/kota ditetapkan akhir Desember
Selasa, 10 Desember 2024 19:58 Wib
KPU Bantul tunggu informasi resmi MK terkait gugatan hasil Pilkada 2024
Kamis, 5 Desember 2024 12:39 Wib
MK tingkatkan pemahaman parpol soal perselisihan hasil pilkada
Rabu, 9 Oktober 2024 14:53 Wib
MK mengajukan respons banding Anwar Usman soal jabatan ketua MK
Senin, 30 September 2024 16:17 Wib
Putusan MK memastikan otonomi daerah jadi bermakna
Kamis, 5 September 2024 10:53 Wib
CONSID sebut calon tunggal di Pilkada 2024 tak bisa dibiarkan
Senin, 2 September 2024 7:13 Wib
Bawaslu Bantul memastikan proses pencalonan Pilkada sesuai putusan MK
Senin, 26 Agustus 2024 16:26 Wib