Sleman (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyerahkan sepenuhnya kasus dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara yang mendukung salah satu pasangan calon peserta Pilkada 2024 ke Badan Pengawas Pemilu dan Badan Kepegawaian Negara.

Penjabat Sementara Bupati Sleman Kusno Wibowo di Sleman, Selasa, mengatakan dugaan keterlibatan oknum ASN di lingkungan Pemkab Sleman sudah diproses atau ditindaklanjuti Bawaslu Sleman hingga Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Ya sudah. Kasus sudah diproses sesuai dengan peraturan yang ada," kata Kusno.

Ia mengatakan Pemkab Sleman sudah intensif melakukan pembinaan dan sosialisasi soal netralitas ASN pada pilkada.

"Kalau masih ada dugaan, aturan yang diberlakukan," katanya.

Namun demikian, Kusno berharap dalam kasus dugaan ketidaknetralan oknum ASN tetap mengedepankan bukti-bukti yang konkrit dan nyata.

"Dugaan harus dapat dibuktikan dengan bukti-bukti yang konkrit dan nyata," katanya.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman telah meneruskan satu kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman ke BKN.

Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar mengatakan dugaan pelanggaran netralitas ASN ini merupakan hasil penelusuran informasi awal yang dilakukan Panwaslu Kecamatan Sleman dan telah dituangkan dalam laporan hasil pengawasan.

Laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut telah diteruskan ke BKN Regional Jawa Tengah-DIY pada Kamis (26/9).

"Laporan tersebut juga telah kami teruskan ke Bawaslu DIY pada hari yang sama," katanya.

Ia mengatakan untuk Pilkada Serentak Tahun 2024 ini, setiap kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN memang tidak lagi diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"Namun, berdasarkan amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, setiap dugaan pelanggaran netralitas ASN kini ditangani oleh BKN," katanya.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Sleman Antonius Hery Purwito mengatakan kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN yang diteruskan Bawaslu Sleman ke BKN itu terkait tindakan seorang ASN yang membagi-bagikan suvenir berupa sabun cuci tangan kepada ibu-ibu anggota Dasa Wisma Jogokerten, Trimulyo, Sleman pada Kamis, 12 September 2024.

"Sabun cuci tangan yang dibagikan ASN dari Dinas Kesehatan Sleman itu dilabeli stiker bergambar salah satu bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Sleman," katanya.

Meskipun saat kejadian belum ada penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati oleh KPU Sleman, namun patut diduga tindakan ASN tersebut telah menyalahi ketentuan terkait netralitas ASN.

"Setelah meminta keterangan dari ibu-ibu kelompok Dasa Wisma, Panwaslu Kecamatan Sleman pun memutuskan untuk meneruskan perkara ini ke BKN melalui Bawaslu Kabupaten Sleman," katanya.

Ia mengatakan netralitas ASN merupakan sesuatu yang wajib dijaga seluruh ASN, terlebih pada masa-masa pemilu atau pilkada sehingga seluruh jajaran ASN di Kabupaten Sleman hingga tingkat kapanewon (kecamatan) dan kalurahan (setingkat desa) untuk tetap menjaga netralitas selama penyelenggaraan pilkada.

"Begitu juga kalau ada program, kebijakan yang menggunakan anggaran pemerintah sebaiknya tidak mengundang atau melibatkan pasangan calon karena nanti bisa diduga tidak netral," katanya.

Pewarta : Sutarmi
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024