Sleman (ANTARA) - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta Susmiarto mengingatkan seluruh lurah dan pamong kalurahan (pembantu lurah) di wilayah itu untuk berkomitmen menjaga netralitas selama tahapan pemilihan kepala daerah(Pilkada) bupati dan wakil bupati Sleman 2024.
"Menindaklanjuti surat dari Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umun (Bawaslu) Kabupaten Sleman Nomor 142/PM.00.04 K.YO-04/07/2024 tanggal 16 Juli 2024 hal imbauan netralitas lurah dan pamong kalurahan, kami imbau agar menjaga netralitas pada Pilkada 2024," kata Susmiarto di Sleman, Senin.
Lurah dan pamong kalurahan diimbau untuk menjaga integritas, profesionalisme dan netralitas dengan tidak terlibat dalam kampanye pemilihan kepala daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Seluruh panewu (camat) juga diimbau untuk melakukan sosialisasi, pembinaan, dan pengawasan di wilayah masing-masing terkait dengan netralitas lurah dan pamong kalurahan dalam proses penyelenggaraan pemilihan kepala daerah," katanya.
Ia mengatakan, lurah dan pamong kalurahan wajib menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan, yang tidak melaksanakan sebagai aturan dikenai administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.
"Bila teguran berupa sanksi administratif tidak dilaksanakan, maka dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian sebagaimana Pasal 30 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,Perda Sleman no 5/2015 tentang Tata cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa,"katanya.
Kemudian berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dalam Pasal 280 dimana disebutkan pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan kepala desa (lurah), perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD,).
Ia mengatakan, selain itu berdasarkan Pasal 282 pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.
"Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan, atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta," katanya.
Berita Lainnya
Puluhan Gamers Muda Sleman Meriahkan Kompetisi E-Sport Harda-Danang
Sabtu, 5 Oktober 2024 20:51 Wib
Bawaslu klarifikasi Dinkop Sleman terkait "flyer" bergambar cabub
Sabtu, 5 Oktober 2024 15:35 Wib
Disnaker Sleman mendeteksi dini permasalahan ketenagakerjaan tekan PHK
Jumat, 4 Oktober 2024 20:13 Wib
DLH Sleman terus mengedukasi masyarakat olah sampah organik
Jumat, 4 Oktober 2024 10:19 Wib
Sleman segera perbaiki 13 jembatan rusak
Kamis, 3 Oktober 2024 19:26 Wib
Pemkab Sleman berkomitmen kelola sampah berbasis daur ulang
Kamis, 3 Oktober 2024 13:28 Wib
Bawaslu Sleman tindaklanjuti pelanggaran pemasangan APK pilkada
Rabu, 2 Oktober 2024 23:39 Wib
Pemkab Sleman menghentikan pembangunan tempat hiburan malam di Gamping
Rabu, 2 Oktober 2024 19:44 Wib