Sleman (ANTARA) - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta Susmiarto mengingatkan seluruh lurah dan pamong kalurahan (pembantu lurah) di wilayah itu untuk berkomitmen menjaga netralitas selama tahapan pemilihan kepala daerah(Pilkada) bupati dan wakil bupati Sleman 2024.
"Menindaklanjuti surat dari Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umun (Bawaslu) Kabupaten Sleman Nomor 142/PM.00.04 K.YO-04/07/2024 tanggal 16 Juli 2024 hal imbauan netralitas lurah dan pamong kalurahan, kami imbau agar menjaga netralitas pada Pilkada 2024," kata Susmiarto di Sleman, Senin.
Lurah dan pamong kalurahan diimbau untuk menjaga integritas, profesionalisme dan netralitas dengan tidak terlibat dalam kampanye pemilihan kepala daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Seluruh panewu (camat) juga diimbau untuk melakukan sosialisasi, pembinaan, dan pengawasan di wilayah masing-masing terkait dengan netralitas lurah dan pamong kalurahan dalam proses penyelenggaraan pemilihan kepala daerah," katanya.
Ia mengatakan, lurah dan pamong kalurahan wajib menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan, yang tidak melaksanakan sebagai aturan dikenai administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.
"Bila teguran berupa sanksi administratif tidak dilaksanakan, maka dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian sebagaimana Pasal 30 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,Perda Sleman no 5/2015 tentang Tata cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa,"katanya.
Kemudian berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dalam Pasal 280 dimana disebutkan pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan kepala desa (lurah), perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD,).
Ia mengatakan, selain itu berdasarkan Pasal 282 pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.
"Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan, atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta," katanya.
Berita Lainnya
KPU Sleman menetapkan DPT 853.209 pemilih Pilkada 2024
Minggu, 22 September 2024 19:43 Wib
Kwarcab Sleman menggelar Perkemahan Wirakarya X Semangat Berkarya Nyata
Minggu, 22 September 2024 17:27 Wib
1.178 bakal calon haji asal Sleman mulai lakukan ta'aruf
Minggu, 22 September 2024 15:14 Wib
Desa wisata di Sleman sukses menggelar "Senandung Bulan Purnama"
Sabtu, 21 September 2024 18:05 Wib
Pemkab Sleman luncurkan aplikasi "Si Supat" permudah petani peroleh BBM
Sabtu, 21 September 2024 13:02 Wib
Pemkab Sleman panen raya di lahan tidur produktivitas 8,8 ton per hektare
Jumat, 20 September 2024 11:12 Wib
DP3 Sleman bina KWT tingkatkan kesejahteraan keluarga
Jumat, 20 September 2024 9:16 Wib
90 pecinta anggrek ikuti Festival Anggrek Tricolur di Sleman
Jumat, 20 September 2024 8:40 Wib