Jakarta (ANTARA) - Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur mengatakan ada petunjuk baru dalam dokumen yang ditemukan penyidik KPK di dalam mobil yang diduga milik Harun Masiku (HM).
"Di dalam mobil itu kita temukan, sudah kita temukan memang ada beberapa dokumen dan memang ada petunjuk-petunjuk baru yang kita temukan terkait dengan perkaranya HM," kata Asep saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat
Asep juga mengimbau Harun Masiku menyerahkan diri agar perkaranya bisa segera diselesaikan dan yang bersangkutan bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
"Barang kali saudara HM juga nonton, ya segera saja (menyerahkan diri), karena yang terkait dengan dia, seperti saudara W dari KPU dan lain-lain itu sudah selesai menjalankan hukuman, sudah menjadi orang bebas. Kalau dia mengikuti perkaranya, datang, hadir juga, tidak terus-terusan buron," ujarnya.
Sebelumnya, tim penyidik KPK pada 25 Juni 2024 menemukan dalam mobil yang diduga milik buron lembaga antirasuah itu. Di dalam mobil itu penyidik menemukan dokumen penting terkait Harun Masiku (HM).
Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019–2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK temukan petunjuk baru di mobil milik Harun Masiku
Berita Lainnya
JPU menilai pembelaan Harvey Moeis minim substansi dan penuh sensasi
Jumat, 20 Desember 2024 5:17 Wib
Ahli: RUU Perampasan Aset pastikan pelaku tidak nikmati hasil korupsi
Selasa, 17 Desember 2024 13:05 Wib
Kementerian ATR/BPN raih predikat wilayah bebas korupsi untuk 12 kantor pertanahan
Kamis, 12 Desember 2024 19:05 Wib
Sleman raih penghargaan Zona Integritas WBK Kementerian PANRB
Kamis, 12 Desember 2024 15:04 Wib
Kajari Sleman minta ASN terapkan sikap pemimpin berkarakter antikorupsi
Senin, 9 Desember 2024 21:18 Wib
Mantan Dirut PT Timah dituntut penjara 12 tahun
Kamis, 5 Desember 2024 17:00 Wib
Pejabat bea cukai diperiksa Kejagung terkait kasus impor gula
Jumat, 29 November 2024 8:59 Wib
Ahli nilai kerugian negara dalam kasus timah seharusnya dihitung oleh BPK
Selasa, 26 November 2024 6:06 Wib