Sleman (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta meneruskan satu kasus dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Dugaan pelanggaran netralitas ASN ini merupakan hasil penelusuran informasi awal yang dilakukan Panwaslu Kecamatan (Panwascam) Sleman dan telah dituangkan dalam laporan hasil pengawasan," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar di Sleman, Minggu.
Menurut dia, laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut telah diteruskan ke BKN Regional Jawa Tengah - DIY pada Kamis (26/9).
"Laporan tersebut juga telah kami teruskan ke Bawaslu DIY pada hari yang sama," katanya.
Ia mengatakan, untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024 ini, setiap kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN memang tak lagi dteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
"Namun, berdasarkan amanat UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, setiap dugaan pelanggaran netralitas ASN kini ditangani oleh BKN," katanya.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi (PP Datin) Bawaslu Kabupaten Sleman Antonius Hery Purwito mengatakan, dugaan pelanggaran netralitas ASN yang diteruskan Bawaslu Sleman ke BKN kali ini terkait tindakan seorang ASN yang membagi-bagikan suvenir berupa sabun cuci tangan kepada ibu-ibu anggota Dasa Wisma Jogokerten, Trimulyo, Sleman pada Kamis (12/9) lalu.
"Sabun cuci tangan yang dibagikan ASN dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Sleman itu dilabeli stiker bergambar salah satu bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sleman," katanya.
Menurut dia, meskipun saat kejadian belum ada penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati oleh KPU Sleman, namun patut diduga tindakan ASN tersebut telah menyalahi ketentuan terkait netralitas ASN.
"Setelah meminta keterangan dari beberapa ibu-ibu kelompok Dasa Wisma, Panwaslu Kecamatan Sleman pun memutuskan untuk meneruskan perkara ini ke BKN melalui Bawaslu Kabupaten Sleman," katanya.
Ia mengatakan, netralitas ASN merupakan sesuatu yang wajib dijaga oleh seluruh ASN, terlebih di masa-masa Pemilu atau Pilkada, sehingga seluruh jajaran ASN di Kabupaten Sleman hingga tingkat kapanewon kecamatan dan kelurahan (setingkat desa) untuk tetap menjaga netralitas selama penyelenggaraan pilkada.
"Begitu juga kalau ada program, kebijakan yang menggunakan anggaran pemerintah sebaiknya tidak mengundang atau melibatkan paslon karena nanti bisa diduga tidak netral," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bawaslu Sleman teruskan dugaan pelanggaran netralitas ASN ke BKN
Berita Lainnya
Bupati Sleman: Dharma Wanita mendukung peran ASN di berbagai pembangunan
Kamis, 12 Desember 2024 15:50 Wib
Sleman raih penghargaan Zona Integritas WBK Kementerian PANRB
Kamis, 12 Desember 2024 15:04 Wib
Sleman resmikan MPP dengan 198 jenis layanan
Kamis, 12 Desember 2024 15:03 Wib
Pemkab Sleman beri apresiasi 74 perusahaan yang terlibat kegiatan sosial
Rabu, 11 Desember 2024 18:36 Wib
Dinkes Sleman ajak masyarakat bersihkan lingkungan mencegah sarang nyamuk
Rabu, 11 Desember 2024 14:37 Wib
Wabup Sleman sebut renovasi Stadion Maguwoharjo disesuaikan standar FIFA
Selasa, 10 Desember 2024 20:57 Wib
Pemkab Sleman raih peringkat pertama nasional "STBM Award" Kemenkes
Selasa, 10 Desember 2024 18:53 Wib
Pemkab Sleman telah rehabilitasi 4.050 RTLH keluarga tidak mampu sejak 2021
Selasa, 10 Desember 2024 18:02 Wib