Sleman (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta meneruskan satu kasus dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Dugaan pelanggaran netralitas ASN ini merupakan hasil penelusuran informasi awal yang dilakukan Panwaslu Kecamatan (Panwascam) Sleman dan telah dituangkan dalam laporan hasil pengawasan," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar di Sleman, Minggu.
Menurut dia, laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut telah diteruskan ke BKN Regional Jawa Tengah - DIY pada Kamis (26/9).
"Laporan tersebut juga telah kami teruskan ke Bawaslu DIY pada hari yang sama," katanya.
Ia mengatakan, untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024 ini, setiap kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN memang tak lagi dteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
"Namun, berdasarkan amanat UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, setiap dugaan pelanggaran netralitas ASN kini ditangani oleh BKN," katanya.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi (PP Datin) Bawaslu Kabupaten Sleman Antonius Hery Purwito mengatakan, dugaan pelanggaran netralitas ASN yang diteruskan Bawaslu Sleman ke BKN kali ini terkait tindakan seorang ASN yang membagi-bagikan suvenir berupa sabun cuci tangan kepada ibu-ibu anggota Dasa Wisma Jogokerten, Trimulyo, Sleman pada Kamis (12/9) lalu.
"Sabun cuci tangan yang dibagikan ASN dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Sleman itu dilabeli stiker bergambar salah satu bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sleman," katanya.
Menurut dia, meskipun saat kejadian belum ada penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati oleh KPU Sleman, namun patut diduga tindakan ASN tersebut telah menyalahi ketentuan terkait netralitas ASN.
"Setelah meminta keterangan dari beberapa ibu-ibu kelompok Dasa Wisma, Panwaslu Kecamatan Sleman pun memutuskan untuk meneruskan perkara ini ke BKN melalui Bawaslu Kabupaten Sleman," katanya.
Ia mengatakan, netralitas ASN merupakan sesuatu yang wajib dijaga oleh seluruh ASN, terlebih di masa-masa Pemilu atau Pilkada, sehingga seluruh jajaran ASN di Kabupaten Sleman hingga tingkat kapanewon kecamatan dan kelurahan (setingkat desa) untuk tetap menjaga netralitas selama penyelenggaraan pilkada.
"Begitu juga kalau ada program, kebijakan yang menggunakan anggaran pemerintah sebaiknya tidak mengundang atau melibatkan paslon karena nanti bisa diduga tidak netral," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bawaslu Sleman teruskan dugaan pelanggaran netralitas ASN ke BKN
Berita Lainnya
Puluhan Gamers Muda Sleman Meriahkan Kompetisi E-Sport Harda-Danang
Sabtu, 5 Oktober 2024 20:51 Wib
Bawaslu klarifikasi Dinkop Sleman terkait "flyer" bergambar cabub
Sabtu, 5 Oktober 2024 15:35 Wib
Disnaker Sleman mendeteksi dini permasalahan ketenagakerjaan tekan PHK
Jumat, 4 Oktober 2024 20:13 Wib
DLH Sleman terus mengedukasi masyarakat olah sampah organik
Jumat, 4 Oktober 2024 10:19 Wib
Sleman segera perbaiki 13 jembatan rusak
Kamis, 3 Oktober 2024 19:26 Wib
Pemkab Sleman berkomitmen kelola sampah berbasis daur ulang
Kamis, 3 Oktober 2024 13:28 Wib
Bawaslu Sleman tindaklanjuti pelanggaran pemasangan APK pilkada
Rabu, 2 Oktober 2024 23:39 Wib
Pemkab Sleman menghentikan pembangunan tempat hiburan malam di Gamping
Rabu, 2 Oktober 2024 19:44 Wib