Sleman (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, mendeklarasikan netralitas aparatur sipil negara (ASN) pada pemilihan kepala daerah 2024 agar tidak boleh bergabung atau mendukung pasangan calon tertentu, supaya pesta demokrasi itu berjalan aman, jujur dan tertib.
Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Sleman Kusno Wibowo di Sleman, Selasa, mengatakan netralitas ASN sudah diamanahkan dalam Peraturan Mendagri bahwa dalam rangka pemilihan bupati dan wakil bupati 2024, seluruh ASN netral.
"ASN tidak boleh berafiliasi dengan calon-calon tertentu. Inilah yang kami tekankan pada seluruh ASN dan non-ASN di Kabupaten Sleman dalam Pilkada 2024 harus netral," kata Kusno.
Ia mengatakan Pemkab Sleman selalu melaksanakan sosialisasi dan pembinaan terhadap ASN. Ia meyakini seluruh ASN sudah memiliki suara batin untuk mendukung salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati sesuai pilihan masing-masing.
Menueut dia, ASN memiliki hak untuk memberikan suara dalam pilkada, namun kita tidak boleh melakukan afiliasi atau bergabung dengan calon tertentu pada masa-masa kampanye sampai 23 November, masa tenang 24-26 November dan pencoblosan 27 November mendatang.
Kusno menegaskan sanksi bagi ASN yang terlibat dalam kampanye dan terbukti bergabung dalam paslon bupati dan wakil bupati, akan diberikan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kalau ada bukti-bukti keterlibatan ke arah sana, kami mendorong pemberian sanksi-sanksi sesuai aturan yang berlalu," kata dia.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar mengatakan selain menjaga netralitas, ASN juga dilarang untuk membuat program, kebijakan, dan keputusan yang menguntungkan salah satu pasangan calon. Larangan ini tercantum pada Pasal 70 dan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
“Dalam dunia media sosial, ASN harus hati-hati dengan jempolnya. Pengalaman Bawaslu Kabupaten Sleman pada penyelenggaraan Pilkada tahun 2020, terdapat empat ASN yang kami proses karena memberikan like pada unggahan kampanye salah satu pasangan calon,” katanya.
Sehubungan dengan hal itu, kata Arjuna, Bawaslu Kabupaten Sleman telah melayangkan surat imbauan kepada jajaran pemerintah daerah di Kabupaten Sleman, bupati, sekretaris daerah, dan ke jajaran OPD di Kabupaten Sleman, termasuk lurah dan perangkat desa, untuk pencegahan terhadap potensi pelanggaran netralitas ASN.
“Jika masih saja terjadi pelanggaran setelah kami mengirimkan surat himbauan, maka yang pertama kali kami lakukan adalah memberikan teguran untuk mengingatkan bahwa yang dilakukan itu melanggar prinsip netralitas ASN dalam pemilihan,” katanya.