Bantul (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta memutuskan menghentikan penanganan atas laporan dugaan pelanggaran dan penghinaan yang dilakukan pimpinan parpol terhadap salah satu pasangan calon peserta Pilkada 2024 melalui voice note atau pesan suara pada aplikasi pesan singkat.

Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bantul M Rifqi Nugroho di Bantul, Senin, mengatakan, telah melakukan pembahasan bersama sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu, Polres Bantul dan Kejaksaan Negeri Bantul guna menangani laporan tersebut.

"Hasilnya memutuskan untuk menghentikan penanganan dugaan pelanggaran pemilihan terhadap kasus voice note yang dilaporkan dengan registrasi Nomor 001/Reg/LP/PB/Kab/15.02/X/2024 tertanggal 14 Oktober 2024," katanya.

Menurut dia, keputusan tersebut diambil setelah tim Sentra Gakkumdu melakukan proses penanganan pelanggaran yang cukup panjang, antara lain dengan melakukan klarifikasi dengan pelapor, para saksi serta terlapor secara marathon.

Dia mengatakan, klarifikasi dilakukan oleh jajaran Bawaslu dengan didampingi tim sentra Gakkumdu baik dari unsur kepolisian maupun unsur Kejaksaan Bantul.

"Kami telah mendalami kasus yang dilaporkan terkait materi kasus baik melalui pelapor, saksi, terlapor dan bukti. Tetapi memang ada substansi materi yang tidak terpenuhi untuk dilanjutkan kepada tahap penyidikan lebih lanjut sebagai dugaan pelanggaran pemilihan," katanya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Bantul Didik Joko Nugroho mengatakan, telah melakukan penanganan dugaan pelanggaran berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024, serta Peraturan Bersama Ketua Bawaslu RI, Kapolri, dan Jaksa Agung Nomor 5, Nomor 1, Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra Gakkumdu pada Pilkada.

Tim Sentra Gakkumdu, kata dia, juga telah melakukan ekpose dugaan pelanggaran secara bersama-sama. Masing-masing tim, baik dari Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan telah menyampaikan pandangannya terhadap kasus yang sedang ditangani.

"Hal ini didasarkan pada hasil klarifikasi, hasil penyelidikan oleh sentra Gakkumdu kepolisian maupun melihat bukti yang disampaikan," katanya.

Dia juga mengatakan, Bawaslu Bantul telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada pelapor untuk menyampaikan hasil atau kesimpulan akhir dari penanganan dugaan penghinaan melalui voice note tersebut.

"Selain itu Bawaslu Bantul juga mengumumkan status laporan dengan status dihentikan dengan alasan tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan," katanya.

Sebelumnya, seorang pimpinan salah satu partai politik (parpol) pengusung pasangan calon bupati dan wakil bupati di Bantul dilaporkan ke Bawaslu Bantul terkait dugaan penghinaan dan pelanggaran Pemilu.


Pewarta : Hery Sidik
Editor : Victorianus Sat Pranyoto
Copyright © ANTARA 2024