Kota Bandung (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung memastikan tidak ada unsur tindak pidana dalam kasus meninggalnya mahasiswi Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) bernama Ajeng Mahromatussa’diyyah (21) yang ditemukan tewas di Gedung Gymnasium, Bandung pada Kamis (26/12).

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Budi Sartono menjelaskan berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman CCTV tidak menunjukkan adanya keterlibatan pihak lain dalam kejadian tersebut.

“Jadi kita memeriksa dari keamanan bahwa memang tidak ada satupun yang memasuki gedung gymnasium tersebut dan hasil CCTV tidak ada orang lain selain dari korban,” kata Budi di Bandung, Sabtu.

Budi mengungkapkan berdasarkan hasil penyelidikan, korban sempat cekcok dengan mantan kekasihnya berinisial AV di kamar kosnya pada pukul 11.00 WIB.

“Dari hasil pemeriksaan memang terjadi cekcok di kamar kos dengan mantan pacarnya yang diduga adalah masalah asmara,” kata dia.

 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi pastikan tidak ada tindak pidana atas kematian mahasiswi UPI

Pewarta : Rubby Jovan Primananda
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2025