Sleman, DIY (ANTARA) - Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan (DP3) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, membina 50 unit pengelolaan ikan (UPI) untuk menghasilkan produk olahan ikan yang memenuhi syarat keamanan pangan dengan mengikuti fasilitasi perizinan, sehingga diterima konsumen secara luas.
Pelaksana Tugas Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan (DP3) Kabupaten Sleman Suparmono di Sleman, Sabtu, mengatakan sebanyak 50 UPI, yang terdiri atas UMKM olahan ikan dan kelompok pengolah dan pemasar hasil perikanan (poklahsar) dengan produksi 104,38 ton produk olahan berupa keripik ikan berupa keripik belut, wader, nugget, bakso, siomay, pempek, pepes, abon dan berbagai olahan ikan lainnya.
"UPI di Kabupaten Sleman terus berproses untuk menghasilkan produk olahan yang memenuhi syarat keamanan pangan dengan mengikuti fasilitasi perizinan, baik itu NIB, PIRT, halal, MD dan perizinan lainnya," kata Suparmono.
Ia mengatakan kegiatan pembinaan UPI ini dalam rangka melaksanakan amanat dari Instruksi Presiden Nomor 1 (Inpres 01) Tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat melalui penyediaan pangan sehat dan percepatan perbaikan gizi dengan program-program yang dapat untuk meningkatkan dan memperluas pelaksanaan gerakan memasyarakatkan makan ikan (gemarikan) pada masyarakat dan mengawasi mutu dan keamanan hasil perikanan.
Gerakan cinta ikan yang diwujudkan melalui Gemarikan merupakan salah satu upaya pemerintah yang dititik beratkan pada peran serta berbagai pihak dalam memenuhi kecukupan gizi masyarakat, utamanya gizi yang berasal dari ikan.
"Konsumsi ikan tidak hanya berupa ikan segar tetapi bisa berupa diversifikasi olahan ikan, untuk menarik minat anak-anak agar suka makan ikan," katanya
Suparmono juga mengatakan DP3 Sleman mempunyai Asosiasi Pengolah dan Pemasar Hasil Perikanan (Asppin) yang merupakan perkumpulan pengolah dan pemasar se-Kabupaten Sleman untuk berkomunikasi dan saling mendukung. Jumlah anggota Asppin sebanyak 35 yang terdiri dari UMKM dan poklahsar se-Kabupaten Sleman.
Selain itu, DP3 juga memfasilitasi pembangunan/rehabilitasi UPI selama 2014-2024 sebanyak sembilan unit melalui fasilitasi dana alokasi khusus (DAK) Kementerian Kelautan dan Perikanan.
"Dari sembilan unit tersebut, dua unit merupakan UPI keripik belut, yaitu UPI Keripik Belut Citra Rasa, Klaci 2, Margoluwih, Seyegan pada 2023 dengan anggaran sebesar Rp300 juta dan UPI Keripik Belut Sinar Sawah, Klaci 1, Margoluwih, Seyegan pada 2024 dengan anggaran sebesar Rp250 juta," katanya.
Dia juga mengatakan bedah UPI ini berupa rehabilitasi bangunan UPI dan bantuan peralatan pengolahan. Pelaksanaan rehabilitasi bangunan UPI Tahun Anggaran 2024 ini sudah selesai pada 7 September 2024 dan untuk pengadaan peralatan pengolahan selesai pada 30 September 2024, berupa timbangan digital, alat penepung beras, genset, meja stainless steel, rak susun, sealer dan insect killer.
"Dengan bantuan bedah UPI ini diharapkan alur proses produksi bisa memenuhi standar GMP/SSOP, sehingga akan meningkatkan mutu produk olahan yang dihasilkan oleh poklahsar dan bisa mengakses sertifikat kelayakan pengolahan (SKP) agar produk memiliki nilai jual yang tinggi," katanya.
Lebih lanjut, Suparmono mengatakan di Kabupaten Sleman sudah 26 UPI yang produk olahan ikannya sudah memiliki Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP). Dari 26 UPI tersebut 12 UPI merupakan UMKM Keripik belut dan 14 UPI lainnya merupakan UMKM olahan ikan lainnya.
"Setelah produk olahan ikan ini memiliki SKP, diharapkan kedepannya bisa meningkatkan omzet UMKM, sehingga dapat meningkatkan perekonomian masyarakat," katanya.