Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR) Bank Indonesia tidak lewat dari Agustus 2025.
“Tidak lewat dari bulan Agustus mudah-mudahan akan sudah kami umumkan, termasuk nama-namanya (tersangka, red.),” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Sementara itu, Asep menjelaskan bahwa KPK telah melakukan gelar perkara kasus tersebut secara internal.
“Kasus ini kemarin kami sudah ekspose di minggu ini. Mungkin dalam waktu dekat lah (pengumuman tersangka, red.),” katanya.
KPK saat ini masih melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana program CSR Bank Indonesia.
Penyidik KPK telah menggeledah dua lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait dengan perkara tersebut.
Dua lokasi tersebut adalah Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, yang digeledah pada 16 Desember 2024, dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan yang digeledah pada 19 Desember 2024.
KPK juga telah menggeledah rumah anggota DPR RI Heri Gunawan, dan telah memeriksa anggota DPR RI Satori terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dana CSR tersebut.
Baca juga: Ini alasan KPK, Khofifah diperiksa di Jatim, bukan Jakarta
Baca juga: KPK sita Rp3 miliar hasil produksi lahan sawit milik tersangka mantan Sekretaris MA Nurhadi
Baca juga: KPK jadwalkan ulang pemanggilan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI terkait kasus CSR Bank Indonesia
Baca juga: KPK sita motor eks Stafsus Menaker Ida Fauziyah terkait pemerasan TKA
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK janji mengumumkan tersangka kasus CSR BI tidak lewat dari Agustus
KPK janji mengumumkan tersangka kasus CSR BI tidak lewat dari Agustus
Kamis, 24 Juli 2025 21:45 WIB
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/7/2025). ANTARA/Rio Feisal.
Pewarta : Rio Feisal
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
KPK menduga pegawai PT LRS berinisial UL jadi pengumpul imbalan proyek kasus DJKA
09 May 2026 0:21 WIB