Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan pengembangan kasus Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang kepada jaksa atau mantan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Eddy Sumarman, akan melihat hasil pemeriksaan terlebih dahulu.

"Kami lihat dari hasil pemeriksaannya. Kalau memang ada sesuatu, (iya dikembangkan, red.) tetapi kalau tidak ada, ya enggak mungkin juga kami paksakan," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu.

Setyo menegaskan KPK tidak melakukan penggeledahan meskipun sudah menyegel rumah Eddy Sumarman pada beberapa waktu lalu.

"Enggak, enggak ada. Enggak ada kegiatan penggeledahan," katanya.

Dia mengatakan bahwa segel di rumah Eddy Sumarman seharusnya sudah dibuka setelah KPK menetapkan tersangka usai melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

Baca juga: KPK menjalankan KUHP dan KUHAP baru sambil proses penyesuaian

Baca juga: KPK periksa Ketum Hiswana Migas soal tahap pengadaan digitalisasi SPBU

Sebelumnya, KPK melakukan OTT kesepuluh pada tahun 2025 dan menangkap sepuluh orang di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 18 Desember 2025.

Pada 19 Desember 2025, KPK mengungkapkan sebanyak delapan dari sepuluh orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk diperiksa secara intensif. Dua dari tujuh orang tersebut termasuk Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang.

Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan menyita uang ratusan juta rupiah dalam kasus yang diduga terkait suap proyek di Kabupaten Bekasi.

Pada 20 Desember 2025, KPK mengumumkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayah Bupati Bekasi sekaligus Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, HM Kunang (HMK), serta pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka kasus dugaan suap tersebut.

KPK mengatakan Ade Kuswara dan HM Kunang merupakan tersangka dugaan penerima suap, sedangkan Sarjan sebagai tersangka dugaan pemberi suap.

Pada 24 Desember 2025, Jaksa Agung mencopot Eddy Sumarman sebagai Kajari Bekasi.

Baca juga: KPK mengungkapkan pasal dipakai saat akan menahan Aswad Sulaiman pada 2023

Baca juga: Ketua KPK: Lima penyidik menjadi kapolres adalah kewenangan Polri

 



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK sebut pengembangan kasus Bekasi ke Eddy Sumarman lihat hasil pemeriksaan