Bantul (ANTARA) - Aparat gabungan dari Polsek Sewon, Polres Bantul bersama Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta meringkus empat tersangka sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) spesialis malam hari yang beraksi beberapa kali di wilayah kabupaten ini.

"Dari pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan empat tersangka dan menyita 19 unit sepeda motor berbagai merek", kata Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Sewon AKP Sutrisno dalam konferensi pers di Mapolsek Sewon, Selasa.

Menurut dia, penangkapan empat tersangka curanmor yaitu AT, IRS, TY dan MRZ tersebut bermula dari laporan dua orang warga Kecamatan Sewon yang kehilangan sepeda motor di garasi rumah mereka pada 28 April dan 1 Mei 2026.

"Berdasarkan laporan tersebut, tim melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil meringkus dua pelaku utama berinisial AT alias Bagong, dan IRS di wilayah Sewon," katanya.

Menurut dia, mereka bekerja secara terorganisir, di mana tersangka AT dan IRS berperan sebagai eksekutor yang menyasar motor di garasi atau pekarangan rumah yang tidak dikunci stang pada dini hari. Mereka membawa kabur motor dengan cara didorong menggunakan motor.

Setelah itu, sepeda motor diserahkan kepada tersangka TY alias NN, untuk kemudian motor hasil curian tersebut diubah identitasnya agar tidak dikenali.

"Tersangka TY ini berperan memodifikasi motor, mulai dari mengubah warna menggunakan cat semprot atau pylox hingga merusak dan mengganti rumah kunci aslinya dengan kunci T," katanya.

Berdasarkan pengembangan dari pemeriksaan terhadap TY, polisi kemudian menangkap MRZ alias J yang berperan sebagai penadah di wilayah Banguntapan, bahkan polisi menemukan fakta baru adanya belasan motor bodong.

"Saat kami datangi rumah MRZ, ditemukan 13 unit sepeda motor hasil modifikasi yang tidak dilengkapi surat-surat sah. Dia membeli motor curian tersebut, salah satunya Honda Beat seharga Rp1,8 juta untuk mencari keuntungan kembali," katanya.

Secara keseluruhan polisi mengamankan 19 unit motor yang terdiri dari Honda Beat, Scoopy, Supra X, Honda Grand, hingga Yamaha Mio dan Jupiter Z. Selain motor, polisi juga menyita 16 kaleng cat semprot dan peralatan bengkel sebagai barang bukti.

Lebih lanjut dia mengatakan, dari hasil pemeriksaan intensif, para pelaku mengaku telah menjalankan aksinya sejak 2023, dengan wilayah operasi mereka meliputi Sewon, Banguntapan, Kasihan, Jetis, Bantul, hingga Imogiri.

"Para tersangka mengaku sudah melakukan pencurian lebih dari 50 kali di berbagai TKP. Kami terus melakukan pengembangan karena ada satu orang penadah lagi berinisial M yang diduga telah menerima lebih dari 30 unit motor dan saat ini masih buron," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka AT dan IRS dijerat Pasal 477 KUHP (pasal Pencurian dengan Pemberatan) dengan ancaman maksimal tujuh hingga sembilan tahun penjara. Kemudian TY dijerat Pasal 477 Jo Pasal 20, 21 KUHP karena turut serta membantu kejahatan.

Sedangkan tersangka MRZ dijerat Pasal 591 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (pasal Penadahan) dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

"Kami imbau warga tingkatkan kewaspadaan dan lebih berhati-hati dalam menyimpan barang berharga. Pastikan motor dikunci stang, kalau perlu gunakan kunci ganda, dan jangan meninggalkan pintu garasi dalam keadaan tidak terkunci meski sedang di rumah," katanya.