Yogyakarta (ANTARA) - Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menanggapi adanya peristiwa pembubaran jemaah Gereja Misi Sejahtera (GMS), Panggungharjo, Sewon, Bantul, saat sedang beribadah oleh sekelompok masyarakat.

"Tindakan persekusi, intimidasi terhadap umat yang sedang menjalankan ibadah, ini tidak dibenarkan, baik dari perspektif agama maupun konstitusi," kata Halim, di Yogyakarta, Rabu.

Dalam pandangan Islam, menurut dia, kebhinekaan yakni perbedaan manusia dari berbagai ragam suku, agama, dan ras merupakan suatu sunatullah.

"Sunatullah ini tidak mungkin kita tolak, kita hanya bisa menerima apa yang Tuhan kehendaki, maka Kanjeng Nabi menyikapi perbedaan itu dengan toleransi," katanya.

Ia menegaskan kebhinekaan manusia itu merupakan sunatullah, sedangkan toleransi merupakan sunah Rasul.

Siapapun terutama umat Islam, menurut dia, seharusnya memberikan kemerdekaan kepada non-Muslim untuk menjalankan ibadahnya.

"Itu merupakan bagian dari menjalankan ajaran agama Islam," ujarnya.

Menurut dia, mereka yang melakukan persekusi dengan mengatasnamakan agama, bahkan berujung pada pembubaran ibadah umat lain merupakan sikap tidak berdasar dan tidak dibenarkan.

"Dalam perspektif konstitusi jelas bahwa UUD 1945 Pasal 29 Ayat 2 menegaskan bahwa negara menjamin setiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadah menurut agama serta kepercayaannya itu," kata Halim.

Tindakan persekusi dan intimidasi kepada umat lain, kata dia, dinilai melanggar ajaran agama dan konstitusi karena semua orang mempunyai hak beragama yang sama.

"Yang melakukan itu bisa dihukum atas nama undang-undang, atas nama konstitusi," ujarnya.

Ia mengajak umat Islam, khususnya di Kabupaten Bantul, untuk menguatkan toleransi sebagai bagian dari menjalankan sunah ajaran Islam.