Jakarta (ANTARA Jogja) - Terdakwa kasus terorisme Hisyam bin Ali Zein alias Umar Patek
menyampaikan pembelaan pribadinya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat,
Kamis.
Umar, yang mengenakan kemeja berwarna krem dan kali ini
memakai kaca mata, memasuki ruang pengadilan sekitar pukul 09.10 WIB
dengan membawa berkas pembelaan yang akan dia bacakan di persidangan.
Dia membuka pernyataan pembelaannya dengan mengungkapkan nilai-nilai religi, membacakan beberapa ayat Al Quran, dan hadis nabi.
"Sebagai seorang muslim, apapun profesi dan jabatannya sudah sepatutnya kita berpegang pada kalam Ilahi," katanya.
Sebelumnya
tim pengacara Umar Patek sudah menyampaikan pembelaan berdasarkan
analisis yuridis dan berharap majelis hakim menggunakannya sebagai
pertimbangan untuk meringankan hukuman terdakwa.
Umar Patek
didakwa melakukan serangkaian tindak pidana terorisme terkait pemboman
di Bali tahun 2002 yang menewaskan 192 orang dan pemboman di sejumlah
gereja.
(nta)