Jogja (ANTARA Jogja) - Tindak lanjut dari pengesahan Peraturan Daerah tentang Rencana Detil Tata Ruang Kota adalah melakukan revitalisasi kawasan cagar budaya dan salah satu sasarannya, yaitu Benteng Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat yang akan dilakukan mulai 2013.
"Revitalisasi itu akan diwujudkan dengan menampilkan kembali tembok benteng yang kini sudah banyak tertutup oleh rumah atau tempat usaha masyarakat," kata Ketua Perumus Peraturan Daerah Rencana Detil Tata Ruang Kota (RDTK) Suwarto di Yogyakarta, Senin.
Suwarto yang juga Sekretaris Komisi C DPRD Kota Yogyakarta itu mengatakan, tembok benteng adalah bagian dari bangunan cagar budaya yang harus dilestarikan dan dibangkitkan kembali.
Pembukaan tembok benteng tersebut, kata dia, juga menjadi salah satu upaya untuk pengembangan destinasi pariwisata di Yogyakarta, terlebih pariwisata unggulan kota tersebut adalah dari sektor wisata budaya.
Kondisi tembok benteng keraton yang saat ini masih terlihat jelas karena tidak tertutup bangunan adalah di pojok benteng timur dan pojok benteng barat.
Suwarto menyadari, upaya revitalisasi tembok benteng keraton tersebut membutuhkan biaya yang tidak sedikit karena pemerintah daerah harus membeli bangunan yang menutupi benteng dengan harga yang pantas.
"Pelaksanaan revitalisasi harus dilakukan bertahap menyesuaikan kemampuan anggaran. Tetapi kami berharap, ada kejelasan target waktu penyelesaiannya dari pemerintah daerah," katanya.
Pemerintah daerah, lanjut dia, juga perlu bekerja sama dengan keraton karena ada beberapa bangunan yang menempati tanah Magersari, namun ada pula yang menempati tanah milik pribadi.
Sementara itu, Camat Keraton Yuniarto mengatakan, terdapat tiga kelurahan yang mengelilingi benteng yaitu Patehan, Kadipaten dan Panembahan.
"Kami belum memiliki data berapa banyak bangunan yang ada di sekeliling benteng, termasuk status tanah yang ditempatinya. Kami akan tetap berkoordinasi dengan keraton agar tidak salah langkah," katanya.
Sebagian besar bangunan yang mengelilingi benteng keraton sepanjang 1,4 kilometer tersebut dimanfaatkan sebagai rumah tinggal meskipun ada pula yang digunakan sebagai tempat usaha.
"Sosialisasi kepada warga akan dilakukan melalui masing-masing rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW) karena wilayah yang mengetahui secara pasti kondisi sebenarnya," katanya.
Pekerjaan revitalisasi tersebut, lanjut dia, membutuhkan waktu yang cukup lama dan tidak bisa dikerjakan secara sembarangan.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Yogyakarta Henry Koencoroyekti mengatakan, revitalisasi benteng tersebut bisa dikaitkan dengan disahkannya Undang-Undang Keistimewaan DIY baru-baru ini.
"Bisa saja keperluan dana untuk revitalisasi itu diambilkan dari dana keistimewaan," katanya. (E013)
