Jogja (Antara Jogja) - Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta akan segera memanggil pengurus Dewan Pimpinan Daerah Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia untuk mendapatkan penjelasan mengenai peraturan pencalonan anggota legislatif setelah hari ini KPU Pusat meloloskan partai tersebut.
"Kami akan langsung menindaklanjuti putusan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat yang meloloskan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sebagai peserta pemilihan umum (Pemilu) 2014 dengan segera memanggil pengurus PKPI di DIY paling tidak minggu-minggu ini," kata Ketua KPU Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Any Rochyati di Yogyakarta, Senin.
Any mengatakan seperti halnya Partai Bulan Bintang (PBB) yang juga akhirnya diloloskan oleh KPU Pusat pada Senin (18/3), maka PKPI juga akan melalui mekanisme yang sama untuk mendapatkan informasi terkait pemberitahuan Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2013 tentang pencalonan Anggota DPR dan DPRD.
"Intinya kami akan memperlakukan PKPI sama dengan partai-partai lainnya, termasuk juga menekankan untuk mengalokasikan 30 persen keterwakilan perempuan,"katanya.
Sementara itu, menurut Any sisa waktu persiapan pencalonan legislatif PKPI yang lebih sedikit dibandingkan partai-partai lain yang lebih dulu lolos verifikasi merupakan konsekuensi yang harus diterima partai yang diketuai Letjen (Purn) Sutiyoso itu.
Dia mengaku pesimistis akan ada penambahan rentang waktu pendaftaran calon legislatif menyusul masuknya PKPI sebagai peserta pemilu 2014.
"Saya kira sangat kecil kemungkinannya akan ada penambahan waktu yang sudah ditetapkan KPU pusat sesuai peraturan KPU nomor 6 tahun 2013 yang telah menetapkan jadwal pendaftaran caleg selama 14 hari,"katanya.
Namun demikian, menurut dia waktu 14 hari merupakan waktu yang cukup longgar bagi semua partai dari pada peraturan sebelumnya yang hanya menetapkan jadwal pendaftaran caleg selama enam hari sesuai peraturan KPU nomor 18 tahun 2012 yang kemudian direvisi.
Any menjelaskan sebelumnya untuk di DIY, PKPI tidak lolos verifikasi di tingkat kabupaten dan kota, karena hanya lolos di tiga kabupaten, sementara di tingkat provinsi partai tersebut masih dinyatakan lolos.
"PKPI sebelumnya hanya lolos di Kabupaten Sleman, Kota Yogyakarta dan Kabupaten Gunung Kidul, sementara di Kabupaten Kulon Progo tidak lolos,"katanya.
KPU pada Senin (25/3) menyertakan PKPI sebagai peserta Pemilu 2014, setelah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) mengabulkan gugatan PKPI terhadap KPU dengan nomor perkara 25/G/2013/PTTUN.JKT.
PKPI menggugat KPU ke PTTUN karena dinilai tidak patuh dalam melaksanakan Keputusan Bawaslu Nomor 012/SP-2/Set.Bawaslu/I/2013, yang menyatakan bahwa PKPI memenuhi persyaratan untuk menjadi peserta Pemilu 2014.
(KR-LQH)
KPU DIY segera panggil PKPI

Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia