Gunung Kidul (Antara Jogja) - Lima anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, yang menyatakan diri pindah partai politik karena maju menjadi calon anggota legislatif pada Pemilu 2014 hingga sekarang belum mengundurkan diri.
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Gunung Kidul Tudjuh Priyono di Gunung Kidul, Selasa, mengatakan dari lima anggota dewan yang berpindah partai politik (parpol) dan seorang menjadi kepala desa, baru ada satu satu orang yang resmi mengajukan pengunduran diri yakni Sukardi.
"Lima orang lainnya masih belum mengajukan surat pengunduran diri. Kami masih menunggu surat pengunduran diri mereka," kata dia.
Ia mengatakan, sesuai aturan KPU Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota anggota dewan yang pindah partai untuk pencalonan, harus mengajukan surat pengunduran diri, baik sebagai anggota dewan maupun dari partai lama yang tidak lolos sebagai peserta pemilu.
Kelima orang anggota DPRD yakni Purwanto dari PKPB pindah ke Gerindra, Sukardi dari PKPB ke Gerindra, Agung Nugroho dari Gerindra ke Partai Golkar, Edi Purwanto yang pindah partai dari PAN ke Gerindra, Margiyo dari PPRN ke Partai Golkar, serta Yuliasih Dwi Martini yang memenangkan pemilihan kepala desa (kades).
Meski demikian, kata Tudjuh, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menghimbau anggota DPRD yang pindah parpol segera mengurus pengunduran diri, karena urusan masing-masing parpol. Untuk hal ini, dirinya sudah berkonsultasi dengan pihak-pihak terkait.
"Setelah ada ketetapan pengunduran diri, anggota-anggota dewan tersebut akan segera diganti melalui proses Pergantian Antar Waktu(PAW)," kata dia.
Ia mengatakan, Sekwan DPRD Gunung Kidul akan memproses PAW dewan yang jadi caleg lain jika dari pimpinan parpol bersangkutan sudah merespon pengunduran diri anggota dewan tersebut. Sementara penyerahan berkas PAW kepada KPU untuk diverifikasi.
"Setelah berproses di KPU, berkas PAW dikembalikan ke dewan. Dewan akan mengirim berkas tersebut ke Mendagri melalui Gubernur. Prosesnya memang agak lama," kata dia.
Ketua Divisi Hubungan Masyarakat KPU Gunung Kidul Zaenuri Iksan mengatakan KPU memberikan waktu kepada anggota dewam yang pindah parpol menyelesaikan syarat administrasi dari tanggal 9-22 Mei 2013.
"Prosesnya pengunduran diri membutuhkan waktu lama, karena prosesnya hingga kepada Menteri Dalam Negeri, kami masih menunggu sampai Agustus sebelum ditetapkan daftar calon tetap (DCT)," kata dia.
Ia mengatakan bagi anggota DPRD yang pindah partai dan belum memperoleh Surat Keterangan oleh partainya dan Mendagri bisa menggunakan surat keterangan yang dikeluarkan dari DPRD, yang menyatakan pemberhentiannya masih dalam proses.
(KR-STR)
