
Kpu Bantul terima 15 masukan untuk DCS

Bantul (Antara Jogja) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, hingga hari terakhir tahapan telah menerima 15 tanggapan dan masukan untuk daftar calon sementara anggota legislatif Pemilu 2014.
Komisioner KPU Bantul, Nur Huri Mustofa di Bantul, Jumat mengatakan dari 15 masukan dan tanggapan tersebut, tiga surat di antaranya telah dilengkapi dengan identitas pengirim, sementara yang lainnya tidak jelas atau bersifat "surat kaleng".
"Ketiga surat yang memenuhi syarat lengkap dengan identitas itu dikirim pada hari terakhir tahapan pada 27 Juni lalu untuk kemudian akan kami plenokan, dan tindaklanjutnya masih menunggu hasil rapat masukan," katanya.
Menurut dia, sedangkan ke 12 surat lainnya tanpa dilengkapi identitas yang diterima beberapa waktu lalu tersebut tidak akan ditindaklanjuti ke partai politik (parpol) maupun calon yang bersangkutan.
Ia mengatakan, ketiga surat yang memenuhi syarat tersebut kebetulan dua masukan diantaranya ditujukan untuk salah satu bakal caleg dalam daftar calon sementara (DCS) kemudian satu masukan lagi untuk calon yang lain.
Meski demikian, kata dia pihaknya tidak bisa menyebutkan untuk diketahui publik, karena masukan tersebut bersifat pribadi dan hanya boleh diketahui KPU termasuk caleg dan parpol yang bersangkutan.
"Masukan dan tanggapan warga bukan berkaitan dengan persyaratan pencalonan, namun semuanya lebih bersifat pribadi calon, jadi nantinya akan diserahkan ke parpol, karena "bola" berada ditangan partai," katanya.
Menurut dia, secara teknis tindaklanjut dari masukan itu pihaknya mengundang parpol pengusung dua calon tersebut untuk disampaikan dan permintaan klarifikasi dari masukan masyarakat mulai 28 Juni sampai 4 Juli 2013.
"Selanjutnya tahapan jawaban klarifikasi disampaikan parpol ke KPU pada 5 sampai 16 Juli. Terkait benar atau tidaknya masukan itu kami serahkan ke parpol, karena aduan bukan masalah persyaratan, dan seharusnya ke calon langsung," katanya.
Menurut dia, dalam kesempatan tersebut, parpol masih diberikan kesempatan untuk mengganti calon dalam DCS, jika memang partai menghendaki pergantian dengan alasan pencemaran nama baik dan atau sebagainya.
(.KR-HRI)
Pewarta : Oleh Heri Sidik
Editor:
Heru Jarot Cahyono
COPYRIGHT © ANTARA 2026
