Ucok jarang menembak saat latihan di Lawu

id cebongan

Ucok jarang menembak saat latihan di Lawu

Sidang kasus penyerangan Lapas Cebongan (Foto Antara/Sigit Kurniawan)

Yogyakarta (Antara Jogja) - Terdakwa eksekutor kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Cebongan Sleman Serda Ucok Tigor Simbolon yamg merupakan terdakwa satu jarang menembak  saat latihan di hutan lereng Gunung Lawu.

Hal tersebut dikatakan terdakwa dua Serda Sugeng Sumaryanto, yang merupakan teman satu tim saat latihan perang hutan di Gunung Lawu pada sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Selasa.

"Saat berlatih di hutan, Ucok jarang menembak," katanya.

Pada latihan tersebut Serda Ucok Tigor Simbolon bersama terdakwa dua Serda Sugeng Sumaryanto dan terdakwa tiga Koptu Kodik menjadi pendukung latihan yang berperan sebagai penimbul situasi (bulsi).

Menurut dia, saat latihan di Gunung Lawu tersebut masing-masing diberikan senjata AK 47 dari Pusat Pendidikan Pasukan Khusus (Pusdikpassus).

"Masing-masing dibekali dua magazine lengkap dengan amunisinya," kata Koptu Kodik.

Setelah mendengar mantan anggota Kopassus Sertu Sriyono yang telah pindah tugas di Kodim Kota Yogyakarta dianiaya preman kelompok Marcel Cs pada 20 Maret serta kasus pengeroyokan di Hugos Cafe yang menewaskan anggota Kopassus Serka Heru Santoso, Ucok terlihat sangat emosi.

"Ini terlihat ketika latihan ada peserta latihan yang salah dan mendapatkan hukuman. Sebenarnya bukan kewenangan Ucok untuk memberi hukuman tapi ditindak dengan berlebihan," kata Koptu Kodik.

Ucok kemudian berencana pergi ke Yogyakarta hanya untuk mencari Marcel Cs, bukan untuk mencari pelaku penganiayaan Serka Heru Santoso, yaitu Dicky Cs.

"Sejak awal saya mencari Marcel Cs, tidak pernah terpikir Dicky karena sudah ditangani polisi," kata Ucok Tigor Simbolon.

Tidak berbeda dengan keterangannya dalam sidang-sidang sebelumnya, Ucok menceritakan bagaimana saat dirinya datang ke Lapas IIB Cebongan, Sleman.

"Saat masuk ke dalam ruang tahanan (A5), ada suatu besi mengarah ke kepala saya, kemudian saya hindari tapi tetap kena bahu kanan saya," katanya.

Karena merasa diserang, secara reflek ia langsung menembak orang di depannya.

"Saya tidak tahu siapa yang melemparkan besi itu. Langsung saya tembak orang di hadapan saya, kemudian di sebelah kanan saya dengan posisi jongkok saya tembak, dan di kanan depan ada tiga orang. Senjata saya macet. Sugeng datang dan saya rebut senjatanya. Ada satu gerakan yang mengagetkan di pojok kamar mandi kemudian saya tembak," katanya.

Dalam sidang pemeriksaan terdakwa tersebut juga dilakukan pemeriksaan barang bukti diantaranya tiga buah senjata AK 47, empat magazine, dua foto replika senjata AK 47, satu foto replika pistol Sigouer.

Foto kopi BPKB Avanza B 8446 XJ, foto kendaraan Avanza, satu bandel Berita Acara Pemeriksaan (BAP) uji balistik Polri, hasil autopsi dan visum.

Dari barang bukti yang diperiksa tersebut diketahui, 31 selongsong peluru yang ditembakkan dari dua senjata yaitu AK 47 bernomor registrasi AK 47 1952 RWS 3217 dan Ak 47 1955 RHK 1181.

Selain itu diketahui pada dua korbannya yaitu Dicky masih terdapat empat proyektil di dalam tubuhnya dan pada tubuh Dedi masih ada satu peluru.

Untuk Yohanes Juan Manbait diketahui luka tembak di leher menembus kepala dan sampai ke otaknya. Hendrik Angel Sahetapi alias Dicky luka tembak punggung masuk ke dada menembus jantung.

Adrianus Candra Galaja alias Dedi tertembak di punggung ke dada dan menembus jantung, Gameliel Yermianto Rohi Riwu alias Adi luka tembak di telinga kiri ke kepala dan merusak otak.

Di sekitar Juan diketahui ada dua butir peluru, sepuluh selongsong peluru, dan tiga anak peluru.

Kemudian di dekat Dicky delapan selongsong peluru, satu butir anak peluru. Untuk Dedi, enam selongsong peluru dan dua serpihan peluru.

Sementara, pada tubuh Adi ada enam selongsong peluru dan empat anak peluru.

Sidang yang dipimpin oleh Letkol Chk Dr Joko Sasmito, dan dua anggotanya, Mayor Sus Tri Ahmad B, dan Mayor Laut KH/W Kurniawati Syarif, akan kembali digelar pada 31 Juli mendatang. Agenda persidangan nantinya pembacaan tuntutan oleh Oditur Militer.

(V001)
Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024