Penasihat: tuntutan untuk Ucok cs cederai keadilan

id ucok

Penasihat: tuntutan untuk Ucok cs cederai keadilan

Kesaksian Serda Ucok Anggota Kopassus Grup II Kandang Menjangan Kartasura, Serda Ucok Tigor Simbolon memberikan kesaksian dalam sidang berkas 2 di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Bantul, Yogyakarta, Selasa (16/7). Dalam kesaksiannya, Serda Ucok

Yogyakarta (Antara Jogja) -Penasihat Hukum para terdakwa kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Sleman menilai tuntutan dari Oditur Militer mencederai rasa keadilan.

"Untuk itu kami meminta Majelis Hakim untuk membebaskan para terdakwa dari segala hukum pidananya," kata Ketua Tim Penasihat Hukum terdakwa Kolonel CHK Rokhmat dalam sidang lanjutan pembacaan pledoi (pembelaan atas tuntutan) di Pengadilan Militer (Dilmil) II-11 Yogyakarta, Rabu.

Dalam sidang berkas pertama tersebut menghadirkan tiga terdakwa Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon, Sersan Dua Sugeng Sumaryanto, Kopral Satu Kodik.

Tim Penasehat Hukum terdakwa membacakan pledoi sebanyak 187 halaman. Selain itu, juga ditayangkan video bentuk dukungan terhadap para terdakwa dan kronologis peristiwa penganiayaan di Hugo`s Cafe.

"Sepuluh menit pertama, tayangan dukungan dari masyarakat Yogyakarta dan Indonesia kepada para terdakwa. Kemudian, setengah menit selanjutnya, visual CCTV kejadian di Hugo`s Cafe," kata Rokhmat.

Menurut dia, tuntutan kepada para terdakwa dianggap mencederai rasa keadilan masyarakat. Pihaknya meminta, agar terdakwa dibebaskan dari segala bentuk hukuman dan tetap dipertahankan sebagai anggota Komando Pasukan Khusus (Kopassus).

"Tuntutan Oditur Militer kepada para terdakwa, seperti pembunuhan berencana dan sengaja melakukannya, tidak bisa dibuktikan," katanya.

Ia mengatakan, eksekutor Ucok Tigor Simbolon, saat sebelum peristiwa tersebut, jiwanya sedang berkecamuk.

"Mendengar kabar kematian Serka Heru Santoso, tidak bisa tidur nyenyak. Jiwanya berkecamuk. Sebab, Serka Heru Santoso merupakan atasan Ucok saat operasi militer di Papua. Bahkan, saat itu Ucok pernah ditolong karena terkena penyakit malaria," katanya.

Kondisi kejiwaan Ucok semakin terganggu, ketika mendengar kabar adanya peristiwa penganiayaan terhadap mantan anggota Kopassus Sertu Sriyono oleh sekelompok preman di Yogyakarta.

"Sertu Sriyono juga pernah menyelamatkan nyawa Ucok saat operasi militer di Aceh," katanya.

Dengan jiwa Korsa, rasa persaudaraan, senasib sepenanggungan yang dimiliki, Ucok memikirkan bagaimana mencari preman-preman yang menganiaya Sertu Sriyono tersebut.

"Dirinya tidak ada niatan, mencari Deki Cs, yang merupakan para pelaku penganiayaan hingga menewaskan Serka Heru Santoso. Sebab, Deki Cs dianggap kasusnya sudah ditangani pihak Polda DIY. Berdasar hal tersebut, Ucok tidak saat pergi ke Yogyakarta, tidak ada niatan untuk mencari empat korbannya, yaitu Deki Cs di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) IIB Cebongan, Sleman," katanya.

Rokhmat mengatakan, para saksi yang sudah didatangkan untuk dimintai keterangan di Dilmil, sejumlah 50 orang, tidak ada yang mengatakan kalau terdakwa dengan sengaja merencanakan terlebih dahulu peristiwa di Lapas IIB Cebongan itu.

"Ucok juga bisa dikatakan stress disorder. Sebab, saat melakukan penembakan juga lebih dari lima kali tembakan. Padahal, dirinya tahu kalau cukup satu tembakan saja, korban sudah bisa meninggal. Hal ini tidak normal, karena tidak mempertimbangkan prinsip efisiensinya dalam melakukan kejahatan berencana," katanya.

Ia mengatakan, mengenai tuntutan tambahan, berupa pemecatan dari anggota Kopassus, hanya akan merugikan negara dan TNI saja. Sebab, ketiga terdakwa ini merupakan prajurit yang sudah terlatih dan profesional.

"Kalau nanti dipecat dan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tak bertanggungjawab, hanya akan membahayakan negara," katanya.

Setelah dibacakan pledoi tersebut, Majelis Hakim yang diketuai oleh Letkol Joko Sasmito, memutuskan untuk menunda kembali sidang.

Sidang kembali digelar pada Senin (19/8), dengan agenda replik (tanggapan dari Otmil). "Sidang akan kembali kita lanjutkan pada tanggal 19 siang mendatang," kata Budiharto.

Sebelumnya tiga terdakwa tersebut dituntut hukuman diantaranya Ucok Tigor Simbolon dengan hukuman selama 12 tahun, Sugeng Sumaryanto 10 tahun dan Kodik delapan tahun dan ketiganya ditambah dengan dipecat dari TNI AD.

(V001)
Pewarta :
Editor: Mamiek
COPYRIGHT © ANTARA 2024