Jogja (Antara Jogja) - Tiga terdakwa penyerang Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Cebongan Sleman Serda Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto dan Koptu Kodik, mengaku ikhlas di penjara berapapun lamanya namun tidak ingin dipecat dari anggota Komando Pasukan Khusus.
Pengakuan tersebut disampaikan ketiga terdakwa saat memberikan pembelaan terhadap tuntutan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Rabu.
"Saya ikhlas dihukum penjara berapapun lamanya. Namun saya berharap tidak diberikan hukuman tambahan pemecatan kepada saya," kata Serda Ucok Tigor Simbolon.
Menurut dia, menjadi seorang prajurit Kopassus adalah suatu kebanggaan, baik diri pribadinya, maupun keluarganya.
"Saya ingin tetap mengabdi sebagai prajurit komando. Kalau saja peristiwa penyerangan tersebut direncanakannya, pasti tidak akan membawa senjata yang menarik perhatian orang. Saya lebih memilih alat lain. Kalau itu saya rencanakan, tentu saya akan menggunakan sebo (penutup muka)," katanya.
Ia mengatakan penembakan tersebut memang tidak bisa dibenarkan dalam hukum.
"Saya tidak pernah membayangkan akan menjadi terdakwa," katanya.
Senada dengan Ucok, Serda Sugeng Sumaryanto maupun Koptu Kodik juga mengaku ikhlas dihukum penjara berapapun lamanya.
Sebelumnya, Oditur Militer menuntut Serda Ucok Tigor Simbolon penjara 12 tahun dengan dikurangi masa tahanan sementara ini, dan dipecat. Kemudian Serda Sugeng Sumaryanto dituntut 10 tahun penjara dengan dikurangi masa tahanan sementara dan dipecat.
Sedangkan terdakwa tiga Koptu Kodik dituntut delapan tahun penjara dengan dikurangi masa tahanan sementara dan dipecat.
(V001)
Berita Lainnya
Relawan CS 08 mendukung Prabowo-Gobran
Kamis, 8 Februari 2024 5:17 Wib
Prabowo didukung Relawan Cakra Satya 08
Kamis, 14 September 2023 20:59 Wib
Tempat penahanan Ferdy Sambo Cs dipindah
Selasa, 12 September 2023 10:38 Wib
Ferdy Sambo cs dilaporkan atas dugan mencuri uang
Kamis, 16 Februari 2023 6:12 Wib
Wowon cs pembunuh berantai menyesal
Jumat, 3 Februari 2023 7:20 Wib
Konser La Liga Sergio Ramos cs meraih 1 juta Euro untuk corona
Rabu, 1 April 2020 19:38 Wib
Kapolda Sulteng imbau Santoso Cs serahkan diri
Selasa, 17 Mei 2016 14:27 Wib
Penasihat: tuntutan untuk Ucok cs cederai keadilan
Rabu, 14 Agustus 2013 18:15 Wib