
Paripurna DPRD Bantul sahkan lima raperda

Bantul (Antara Jogja) - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, yang dihadiri bupati dan jajaran eksekutif setempat mengesahkan lima rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah, Selasa.
"Dengan disahkan raperda tersebut maka pembahasan telah selesai, dan selanjutnya akan dituangkan dalam keputusan bersama dan ditandatangani," kata Ketua DPRD Bantul Tustiyani saat memimpin rapat paripurna tersebut.
Lima raperda yang ditetapkan menjadi perda itu terdiri dari dua raperda usulan DPRD yakni Raperda tentang Perlindungan Anak dan Perempuan, dan Raperda Perubahan atas Perda Nomor 20 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi Bersama.
Sementara tiga raperda lainnya usulan eksekutif yakni Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada BPD DIY, Raperda Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing, dan Raperda Perubahan atas Perda tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan BUMDes.
Menurut dia, sebelum pengambilan keputusan untuk mengesahkan raperda itu, dalam paripurna itu juga telah disampaikan pandangan dari para fraksi DPRD dan Bupati Bantul sebagai pendapat akhir untuk meminta kesepakatan bersama.
Sementara itu, Bupati Bantul Sri Surya Widati dalam pandangannya mengatakan, pemerintah derah (pemda) telah menerima hasil pembahasan raperda tersebut termasuk dinamika politik yang berkembang untuk selanjutnya disahkan menjadi Perda.
"Dengan demikian, kami akan menetapkan Perda supaya dapat dilaksanakan sebagai mana ketentuan yang berlaku termasuk melakukan sosialisasi ke masyarakat, namun jika memang masih perlu pembahasan lebih lanjut, pemda akan mendukung," katanya.
DPRD Bantul selama 2013 mengagendakan menyelesaikan 25 raperda yang pembahasannya dibagi dalam setiap triwulan, sementara lima raperda yang telah disahkan ini merupakan raperda untuk pembahasan di triwulan ketiga.
Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Bantul, Aslam Ridlo sebelumnya mengatakan, pembahasan raperda triwulan ketiga ini mengalami kemunduran akibat tertundanya pembahasan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P).
"Kalau raperda triwulan ketiga jadi disahkan pada 12 November, maka waktu pembahasan untuk enam raperda triwulan keempat kurang lebih tinggal satu bulan lagi, karena pada 25 Desember sudah tutup buku anggaran," katanya.
Menurut dia, pihaknya mengaku pesimistis enam raperda pada triwulan keempat dapat selesai hingga akhir tahun mengingat pembahasan hingga rapat paripurna pengesahan membutuhkan waktu yang cukup lama.
"Kalau dipaksakan bisa, paling tidak membutuhkan waktu 14 hari, namun pembahasannya terus berkelanjutan tanpa ada agenda lain. Ini harus diupayakan," katanya.
(KR-HRI)
Pewarta : Oleh Heri Sidik
Editor:
Hery Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2026
