Logo Header Antaranews Jogja

KPU berhasil identifikasi 1.638 NIK invalid

Kamis, 28 November 2013 12:49 WIB
Image Print
Komisi Pemilihan Umum (Istimewa)

Kulon Progo (Antara Jogja) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, berhasil mengidentifikasi 90 persen atau 1.638 dari 1.820 daftar pemilih tetap dengan nomor induk kependudukan dan nomor kartu keluarga invalid.

"Saat ini panitia pemilih kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) masih terus melakukan verifikasi faktual daftar pemilih tetap (DPT),"kata Anggota KPU Kulon Progo Marwanto di Kulon Progo, Kamis.

Ia memprediksi 10 persen atau 182 dari 1.820 DPT yang NIK dan NKK invalid tidak dapat teridentifikasi karena tidak memiliki identitas dan administrasi kependudukan.

"Bagi pemilih yang tidak memiliki NIK dan NKK tetap menjadi pemilih khusus. Pemilih ini ada orangnya. Untuk itu, kami akan membuatkan berita acara yang ditandatangani oleh kepala dusun setempat," kata dia.

Dia mengatakan KPU juga mengirim 1.661 DPT dengan NIK dan NKK invalid ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kulon Progo. Berdasarkan hasil koordinasi, Disdukcapil telah mengidentifikasi 997 dari 1.661.

"Hasil akhir identifikasi yang dilakukan oleh Disdukcapil yakni 30 November dan akan diserahkan ke KPU. Setelah itu, akan kami sejajarkan dengan DPT milik KPU. Kemudian akan kami plenokan hasil perbaikannya menjadi DPT akhir," kata dia.

Terkait perberdaan DPT dengan NIK dan NKK invalid yang diidentifikasi KPU dengan Disdukcapil, lanjut Marwanto, yakni KPU mengidentifikasi DPT tanpa NIK dan NKK karena menggunakan asas "de jure" sedangkan Disdukcapil mengidentifikasi DPT yang NIK dan NKK invalid dengan menggunakan asas "de facto".

"Hasil akhirnya nanti akan disandingkan antarahasil identifikasi KPU dan Disdukcapil," katanya.

Kepala Disdukcapil Kulon Progo Bambang Pidegso mengatakan pihaknya berhasil mengidentifikasi 997 dari 1.661 DPT yang NIK dan NKK invalid.

"Kami mendapat daftar pemilih tetap (DPT)dalam bentuk excel, kemudian kami cocokan dengan data milik Disdukcapil. Kami baru berhasil mengidentifikasi 997 pemilih, dan sisanya terus kami cocokkan," kata Bambang.

Ia mengatakan DPT tanpa NIK jika merupakan warga Kulon Progo pasti NIK-nya akan terlacak dan dapat ditelusuri meski jumlah 13 digit. Berdasarkan identifikasi petugas Disdukcapil, lanjut Bambang, pemilih yang tidak memiliki NIK karena bukan warga Kulon Progo. Mereka merupakan pendatang dan tidak mengurus identitas kependudukan.

"Masyarakat yang tidak memiliki NIK merupakan penduduk pendatang atau mereka yang melarikan diri dari daerah asalnya. Mereka tidak mengurus identitas ke Disdukcapil," kata dia.

(U.KR-STR)



Pewarta :
Editor: Heru Jarot Cahyono
COPYRIGHT © ANTARA 2026