
DPRD Kulon Progo bahas Raperda Produk Hukum

Kulon Progo (Antara Jogja) - Panitia khusus DPRD Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Produk Hukum Dalam Penyelenggaraam Pemerintah Daerah.
Ketua Pansus DPRD Kulon Progo Hery Sumardianta di Kulon Progo, Sabtu, mengatakan raperda ini mendorong sinergi yang positif dan kontruktif agar penyelenggaraan pemerintah daerah dapat menjalankan pelayanan kepada masyarakat dengan baik, efektif dan tetap sasaran.
"Kami memandang bahwa penyelenggaraan otonomi daerah didalamnya melekat hak, wewenang dan kewajiban daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan," kata Hery.
Menurut dia, pelaksanaan otonomi daerah akan berjalan baik dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan dinamikan penyelenggaraan pemerintah daerah tentu harus dibingkai dengan pranata hukum yang terbentuk melalui perudang-undangan daerah yang dapat mengikuti kualitas setiap langkah kebijakan pemerintah.
"kami berpendapat peraturan perundang-udangan daerah tidak berjalan efektif dan tepat sasaran karena kurang tanggung jawab birokrasi dalam merespon suatu aspirasi masyarakat yang dilayaninya," kata dia.
Ia mengatakan pementukan peraturan perudang-udangan daerah/produk hukum daerah sebagai bagian pranata hukum nasional tidak akan terjadi "stigmatisasi" asal sub sistem dasar pranata hukum tersebut memenuhi empat pilar dasara penyelenggaraan pemerintah daerah.
Wakil Bupati Kulon Progo Sutedjo mengharapkan produk hukum daerah kekhususan dan keanekaragaman diatur dan diberi ruang yang cukup sehingga tidak menghambat kinerja.
Wabup mengatakan pengajuan Raperda tentang Pembentukan Produk Hukum dalam Peyelenggaraan Pemerintahan Daerah merupakan inisiatif DPRD Kulon Progo dan saat ini tengah dalam proses pembahasan.
"Kami tentu tidak berharap, pembentukan produk hukum yang berproses panjang justru menimbulkan stigmatisasi yang terkadang menjedi efek tidak sehatnya birokrasi," kata dia.
Proses stigmatisasi, lanjut dia, dalam banyak hal telah menempatkan berbagai persoalan baru dalam penyelenggaraan pemerintahan, seperti birokrasi yang panjang dan berbelit-belit.
"Efek negatif stigmatisasi proses dalam pembentukan produk hukum daerah pada gilirannya akan dapat menghambat kelancaran penyelenggaraan pemerintah daerah," katanya.
Menurut dia, penyusunan produk hukum daerah merupakan kewenangan pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan.
Dasar hukum atas kewenangan membentuk peraturan perundang-undangan sangat diperlukan. Tanpa pengaturan dalam peraturan perundang-undangan, suatu jabatan atau lembaga tidak berwenang untuk mengeluarkan peraturan atau keputusan, katanya.
"Sumber kewenangan tersebut dituangkan mulai dari Undang-Undang Dasar, Undang-Undang dan peraturan perundang-undangan lainnya. Berdasarkan kewenangan tersebut, daerah dapat melakukan pembangunan hukum sebagai bagian dari pembangunan,"kata dia.
(KR-STR)
Pewarta : Oleh Sutarmi
Editor:
Mamiek
COPYRIGHT © ANTARA 2026
