
Pendiri Primagama telah diperiksa sebagai saksi duplikasi sertifikat

Yogyakarta (Antara Jogja) - Pendiri Primagama Purdi E Chandra telah memenuhi panggilan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta untuk diperiksa sebagai saksi dalam laporan kasus duplikasi sertifikat tanah dengan terlapor SH (58) warga Sewon, Kabupaten Bantul.
"Posisi Purdie hanya sebagai saksi dan sama sekali tidak terlibat dalam laporan kasus duplikasi sertifikat tanah ini. Justru Purdie bisa disebut menjadi korban karena kasus ini ikut menyeret namanya," kata kuasa hukum Purdie E Chandra, Bambang Heriarto SH, Selasa.
Menurut dia, Purdie tidak tahu menahu soal penyerahan sertifikat tanah miliknya yang dibawa terlapor SH (58) dan dijadikan agunan utang pada pelapor Rina.
"Purdie telah menjalani pemeriksaan selama sekitar dua jam, Jumat (10/1) di Polda DIY. Sebagai warga negara yang taat hukum, Purdie sudah memenuhi panggilan sebagai saksi. Ketidakhadiran sebelumnya karena kesibukan kerja, dan Jumat kemarin sengaja meluangkan waktu membantu proses penegakan hukum," katanya.
Ia mengatakan, pada 15 September 2003 Primagama meminjam Rp175 juta dengan jaminan sertifikat tanah tersebut ke SH.
"Pinjaman tersebut pada 27 Juni 2008 sudah dilunasi berikut bunga dan denda Rp22 juta, bahkan waktu itu SH justru berutang pada Primagama Rp80 juta," katanya.
Bambang mengatakan, merasa utang sudah lunas, wajar bila Purdie kemudian meminta kembali sertifikat tanah tersebut.
"Namun SH mengatakan bahwa sertifikat tersebut hilang karena bencana alam gempa bumi sehingga kemudian dibuat laporan kehilangan dan pengajuan sertifikat tanah baru," katanya.
Ia mengatakan, Primagama justru terkejut ketika pada Maret 2013, pelapor Rina datang ke kantor Primagama Yogyakarta dengan membawa sertifikat asli yang menjadi jaminan utang dari SH.
"Sebelum menerima sertifikat tersebut dari SH, seharusnya Ny Rina melakukan klarifikasi pada pihak Primagama," katanya.
Atas dasar itulah, kata dia, Purdie merasa tidak terlibat dalam urusan utang piutang antara SH dengan Rina.
"Saat ini kami kooperatif, namun tidak menutup kemungkinan bisa melaporkan balik dan mencemarkan nama baiknya," katanya.
SH dengan jaminan sertifikat tanah atas nama Purdi E Chandra seluas 715 meter persegi di Jalan Panjaitan 19 Kelurahan Sukabumi, Mayangan, Probolinggo, Jawa Timur, mendapat pinjaman Rp310 juta dari pelapor Ny Rina atas dasar kepercayaan. SH mengaku orang kepercayaan Purdie yang mencarikan utang karena Purdie sedang terkena masalah keuangan.
Dalam perkembangannya Rina yang telah mengucurkan pinjaman total Rp310 juta hingga kini belum mendapatkan kembali uang yang dipinjamkan. Bahkan sertifikat pengganti telah diterbitkan dan tanah tersebut sudah berganti pemilik. Rina kemudian melapor ke Polda DIY.
(V001)
Pewarta : Oleh Victorianus Sat Pranyoto
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
